LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Hal itu saat memperlihatkan puluhan tersangka dan ratusan barang bukti narkoba juga miras kepada awak media, Selasa (23/8/22) saat gelar kasus di Mapolres Sukabumi.
Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil meringkus puluhan tersangka kasus narkotika dari berbagai jenis di wilayah hukum Polres Sukabumi, terutama di wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media pada saat kegiatan ekspos kasus di Mapolres Sukabumi, siang tadi.
Dedy mengatakan, penangkapan puluhan tersangka dilakukan sejak awal Agustus 2022. Pihaknya berhasil menangkap 26 orang tersangka dari 23 kasus yang ditangani.
“Ungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang ini untuk jumlah kasus yang kita ungkap dalam bulan Agustus sebanyak 23 kasus. Jika ditotal rupiah sekitar Rp. 211.000.900,- rupiah,” jelas Dedy kepada wartawan.
Adapun perinciannya adalah 13 kasus narkotika, obat keras terbatas 9 kasus, miras 1 kasus, sabu-sabu 12 kasus dengan 12 tersangka, ganja satu tersangka dengan satu kasus.
“Modus operandi para tersangka mengedarkan narkotika ini dengan cara menempelkan ditempat-tempat tertentu sesuai dengan perjanjian dengan pembeli,” terang Dedy.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan yang mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, barang haram tersebut didapat oleh para tersangka dari luar Sukabumi, termasuk miras.
“Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini terancam hukum minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Untuk tersangka miras diancam hukuman sepuluh tahun penjara,” jelas Kusmawan.*