LINGKARPENA.ID | Tak selang berapa lama di vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi kepada terdakwa oknum anggota DPRD Ivan Rusyansyah atas kasus penipuan dan penggelapan fidusia, namun yang bersangkutan kembali terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, kasus tersebut merupakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ivan terkait pangkalan gas LPG.
Perkara tersebut menurut Tri Nugraha sudah masuk tahap kedua p21. Pihaknya telah menitipkan tersangka I, di rumah tahanan (rutan) Polres Sukabumi Kota selama 20 hari.
“Kemarin penyidik kepolisian sudah menyatakan p21 dan berkasnya sudah diantarkan. Ya kami tidak bisa menolak, karena p21 sudah lengkap. Ya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastinya tidak bisa menolak karena aturannya seperti itu,” kata Tri kepada Lingkarpena.id saat ditemui di kantornya, Senin, (16/10/2023).
Lanjut Tri menjelaskan, pada 23 Desember 2021 lalu, diduga terduga I ini melakukan penipuan kepada salah seorang investor sekaligus pelapor berinisial D. Diketahui tersangka menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG 3 kilogram.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Jadi si Terduga I, ini menawarkan lima pangkalan gas LPG 3 kg. Dan korban mengalami kerugiannya hingga Rp 1,2 miliar. Korban ini pemodal, namun tidak menikmati uangnya,” ungkapnya.
Tri menyampaikan, dalam kasus ini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
Sememtara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman pun membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari kasus tersebut.
“Sekarang kasusnya sedang diproses, ya kita tunggu aja keputusan akhirnya. Apakah nanti kena atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD Kota Sukabumi tidak akan intervensi terkait kasus tersebut. Selain itu, yang bersangkutan hingga saat ini memang masih menerima gaji sebagai anggota dewan.
“DPRD tidak ini (ikut intervensi) hanya menunggu saja. Kalaupun nanti ada pemecatan, itu keputusan partai dan partainya yang berwenang. Jadi kalau DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan, itu keputusan partai. Soal hukum ya kita menunggu keputusan pengadilan berikutnya,” cetusnya.
“Ya dia masih dapat (gaji), kan proses hukumnya belum selesai,” pungkas Kamal usai menghadiri Rakoor Lintas Sektoral di Mako Polres Sukabumi Kota.