LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba yang terjadi diwilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi baru-baru ini.
Dalam kasus tersebut jajaran kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni I (54 tahun) warga Lengkong dan E (53 tahun) warga Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam pemaparannya menjelaskan, pencurian terjadi 16 Agustus 2023 lalu di Kampung Kalang Bentang RT 04, RW 01, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade dengan melibatkan dua tersangka.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yang saat ini telah diamankan di mako polres, Maruly menegaskan awalnya mereka berjanjian untuk melakukan pencurian, dengan pencarian terlebih dahulu menggunakan kendaraan roda empat. Selanjutnya mereka menyasar wilayah-wilayah pesawahan di kawasan Surade yang diincar terdapat kandang domba.
Setelah berhasil menemukan sasaran, salah satu tersangka I, kemudian melakukan pencurian dengan merusak kandang dan melakukan pemotongan kalung domba terlebih dahulu. Sementara tersangka E menunggu di wilayah Alun-alun Jampangkulon.
“Pengangkutan hewan ternak melalui jalan pesawahan dilakukan I, setelah kedua tersangka bertemu domba curian dibawa menggunakan kendraaan roda empat dibawa ke rumah E,” ungkap Maruly.
Setelah sampai di rumah tersangka E, kemudian memberikan uang kepada I sebesar Rp 1. jutaan, dimana uang tersebut untuk sewa kendaraan Rp 400 ribu, sementara yang Rp 600 ribu bagi hasil antara keduanya.
“Jadi dalam pengakuannya mereka mencuri domba itu dengan maksud untuk memeliharanya hingga melahirkan anak,” jelas Maruly.
Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke 1 e, 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.
“Dalam penangkapan ini, Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa 2 ekor domba induk, 4 ekor anak domba dan 1 buah kalung kambing,” tandasnya.