LINGKARPENA.ID | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan menempuh upaya hukum dengan cara memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Miduk Sianaga terhadap anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Tryasa.
“Iya Kang, terkait vonis bebas tersebut, kami selaku JPU Kejari Kota Sukabumi, hari itu pembacaan vonis langsung menyatakan kasasi,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha saat ditemui Lingkarpena.id di kantornya, Senin, (16/10/2023).
“Iya atas putusan Ketua Majelis Hakim memvonis bebas, serta dengan akta 7 kita kasasi dan 7 hari pihaknya memasukan memori kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.
Lebih jauh Tri menjelaskan, memasukan memori kasasi itu ke MA itu hasil dari pertimbangan pertimbangan yang sudah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Kota Sukabumi bahwa fidusianya itu perdata.
Sedangkan Pasal 372 KUHP nya itu seharusnya istri dari terdakwa Ivan. Namun demikian yang melakukan penggelapan itu terdakwa Ivan. Bahkan, di persidangan terdakwa Ivan mengakui dan akan bertanggung jawab semua yang sudah ia perbuat.
“Nah, pasal 372 itu harusnya istrinya pelaku. Akan tetapi yang menggelapkan itu Ivan. Istrinya tidak tahu menahu fakta persidangan, mobil itu digelapkan kemana. Dan waktu agenda pledoi juga terdakwa Ivan melalui penasehat hukumnya meminta diringankan hukumannya,” terangnya.
Dikonformasi wartawan terkait soal terdakwa Ivan, ia mengatakan, bahwa mobil yang digelapkan itu sebagai kado hari ulang tahun untuk istrinya. Dirinya menjelaskan, hal itu terungkap dari hasil fakta persidangan bahwa istri terdakwa Ivan mengetahui bahwa mobil yang diberikan itu merupakan kado ulang tahun.
“Iya kado ulang tahun informasinya. Jadi istrinya ini tahunya mobil itu hadiah kado ulang tahun untuknya. Dakwaan kami kepada terdakwa Ivan ini fidusia dan 372, setelah fakta persidangan kami tuntut dengan fidusia, tapi 372 nya ada. Kami tuntut dua tahun penjara,” pungkasnya.