LINGKARPENA.ID | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Miduk Sianaga memvonis bebas atas terdakwa Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusyansyah dalam kasus penipuan dan penggelapan belum lama ini.
Panitera PN Kota Sukabumi, Ali Rahman, membenarkan bahwa Ketua Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Ivan divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Jadi kaitannya dengan putusan nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb, kemarin pada hari Jumat tanggal 13 Oktober di putus bebas,” kata Ali, kepada Lingkarpena.id Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan berkaitan dengan putusan Ketua Majelis Hakim, pihaknya di kepaniteraan tidak bisa mengomentari terkait putusan tersebut. Namun demikian, yang bisa mengomentari putusan itu adalah upaya hukum, dalam hal ini Kasasi.
“Jadi kita tidak bisa mengomentari suatu putusan hakim, yang bisa adalah upaya hukum,” bebernya.
Setelah Ketua Majelis Hakim menyatakan putusan, sambung Ali, JPU pun langsung menyatakan kasasi, karenan sesuatu yang harus ditempuh memang upaya hukum. Nantinya, upaya hukum itu juga bisa menganulir, namun hal itu tergantung tingkat kasasi.
“Karena putusan kita sejak dinyatakan oleh upaya hukum, nanti putusan kita dianulir atau bagaimana di tingkat kasasi. Nanti putusan kasasi yang akan kita eksekusi, jadi untuk sementara dia masih upaya hukum kasasi,” jelasnya.
Sampai saat ini, tambah Ali, pihaknya masih menunggu pemberkasan dan pemberitahuan, serta masih ada upaya untuk menerima memori kasasi selama 14 hari. Lantaran, memori kasasi itu yang wajib dilampirkan dalam pemeriksaan saksi.
“Adapun penerimaan memori kasasi itu 14 hari sejak diberitahukan, sejak hari ini. Jadi 14 hari mereka menyiapkan memori kasasi nanti di serahkan lagi, dan kita beritahukan kepada pihak terdakwa, nanti dia membuat kontra memori atas memori kasasi tersebut,” pungkasnya.