Disnak Kab Sukabumi Sosialisasikan PMK di Wilayah Kerja Puskeswan Jampangkukon

FOTO: Dinas peternakan Kabupaten Sukabumi saat menggelar sosialisasi di wilayah Puskeswan Pajampangan, Rabu 22 Januari 2025.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Untuk mengantisipasi adanya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Peternakan terus melakukan sosialisasi kepada peternak dan pedagang ternak serta penyuluh peternakan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kabupaten Sukabumi, Drh. Enry Baharianto, saat melakukan sosialisasi Bioscurity pada ternak sapi dalam upaya pengendalian PMK yang digelar di Puskeswan Wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu, Januari 2025.

Baca juga:  Wow! Buaya di Surade Sukabumi ini Kerap Makan Kambing Warga

Diungkapkan Drh. Enry, dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sukabumi, khususnya di Wilayah 6 Jampangkulon, Dinas Peternakan Sukabumi gencar melakukan sosialisasi tentang Bioscurity pada ternak sapi.

“Untuk kegiatan hari ini sedikitnya 25 orang terdiri dari petugas Dinas Peternakan dan juga para pelaku usaha ternak mengikuti acara sosialisasi Bioscurity yang kami selenggarakan di Puskeswan Wilayah 6 Jampangkulon,” ujar Drh. Enry.

Baca juga:  Ini Bentuk Perhatian KPA Kabupaten Sukabumi Kepada ODHA Baru

Lanjut diutarakan Drh. Enry, pihaknya berkomitmen untuk terus membantu Dinas Peternakan dan masyarakat peternak dalam upaya pencegahan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Harapan kami dengan sosialisasi ini warga masyarakat peternak dan pelaku usaha pernak bisa mengetahui Hal hal penting seputar pencegahan dan pengendalian PMK,” ujarnya.

Dijelaskan Drh. Enry, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pencegahan dan pengendalian PMK, antar lain apabila warga masyarakat membeli ternak dari luar Kabupaten Sukabumi, pertama ternak tersebut harus dilengkapi surat keterangan hewan.

Baca juga:  Miris, Melihat Kondisi Bangunan Sekolah Dasar di Kabupaten Sukabumi

Kedua pastikan ternak tersebut harus sudah di vaksin PMK. Dan ketiga, ternak yang baru datang sebaiknya di pisahkan selama 17 hari dari ternak lainnya. Kebersihan kandang harus pula menjadi perhatian serius.

“Kami berharap kepada masyarakat khususnya peternak apabila melihat Hal mencurigakan yang dialami ternaknya segera melaporkan ke Puskeswan,” pungkas Drh. Enry.

Pos terkait