LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi menetapkan enam orang tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 3 Juni 2023.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, para tersangka tersebut diamankan pada Kamis (1/6/2023) kemarin.
Menurut Maruly, dalam kasus ini bermula pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.
Dari jumlah itu, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah S, alias D,(35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) sebagai penambang.

“Satreskrim menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan. Keenam orang ini layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Maruly saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar ini menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan dari mereka, berupa lima unit sepeda motor, peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas dan kerek alat menarik hasil galian tambang.
“Para pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar,” jelas Maruly.
“Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing. Dan untuk modal, semuanya dari S,” sambungnya.
Adapun omzet yang didapat para oleh tersangka itu, Maruly mengungkap sangat besar. Para penambang bisa meraup keuntungan kisaran Rp200 hingga R 500 juta dalam seminggu.
Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Kepada para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana paling lama yaitu 15 tahun penjara,” pungkasnya.*