Urus Pindah Domisili di Kabupaten Sukabumi Kini Lebih Mudah dan Gratis

LINGKARPENA.ID | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat bahwa pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) kini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Jumat ( 7/8/2026 ).

 

Melalui informasi yang disampaikan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, masyarakat yang hendak pindah domisili tidak perlu menggunakan jasa calo. Warga dapat mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri dengan menyiapkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

 

Adapun dokumen yang perlu disiapkan di antaranya Kartu Keluarga (KK) asli, KTP-el asli bagi warga yang sudah wajib memiliki KTP, serta Formulir F-1.03 yang telah diisi dan ditandatangani.

Baca juga:  Majelis Taklim Aparatur Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Perkuat Integritas dan Spiritualitas ASN

 

Untuk warga yang pindah dengan status menumpang pada KK orang lain, juga diperlukan Formulir F-1.03B berupa surat pernyataan persetujuan dari kepala keluarga yang ditumpangi.

 

Dalam prosesnya, masyarakat terlebih dahulu memastikan seluruh berkas persyaratan lengkap. Selanjutnya, warga dapat memilih jalur pelayanan, baik secara online melalui layanan resmi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi maupun secara langsung dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau UPTD Disdukcapil terdekat.

Baca juga:  Berada di Level 2, Kondisi Pasar Semi Modern Cibadak Sukabumi Mulai Menggeliat

 

Setelah berkas diajukan, petugas akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen sekaligus memproses perubahan data dari domisili asal. Selanjutnya, SKPWNI diterbitkan dan dapat dibawa ke daerah tujuan untuk proses administrasi kependudukan berikutnya.

 

Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan dengan imbalan tertentu.

 

“Semua pelayanan administrasi kependudukan gratis (100 persen tanpa biaya),” demikian pesan yang disampaikan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Polisi Mulai Selidiki Kasus Penipuan Iming-iming Kerja di Palabuhanratu

 

Masyarakat juga didorong untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya sebagai langkah menjaga keamanan data pribadi.

 

Untuk informasi maupun pertanyaan terkait pelayanan, masyarakat dapat menghubungi layanan LISDA Disdukcapil Kabupaten Sukabumi di nomor 0817-730-306.

 

Dengan layanan yang semakin mudah dan tanpa dipungut biaya, warga Kabupaten Sukabumi kini tidak perlu khawatir mengurus pindah domisili. Cukup lengkapi persyaratan, pilih jalur pelayanan, dan ikuti proses yang telah ditentukan.(adv).

Pos terkait