DPTR Sukabumi Kawal Verifikasi PPTPKH Jabar, Empat Kecamatan Jadi Sasaran Penelitian

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) mengambil bagian dalam mendukung proses penelitian lapangan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 Tahap I.

 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan melalui proses verifikasi langsung terhadap kondisi serta penguasaan lahan di lapangan.

 

Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada Tim Terpadu PPTPKH selama pelaksanaan penelitian lapangan.

 

Menurutnya, kegiatan diawali dengan pembahasan bersama yang berlangsung di Pendopo Sukabumi pada 21 September 2026. Setelah itu, tim bergerak melakukan penelitian lapangan selama tiga hari dengan menyasar empat kecamatan.

Baca juga:  Polres Sukabumi Ungkap 67 Kasus Narkotika, 88 Orang Pelaku Diamankan

 

“Tim berjumlah enam orang dan dibagi menjadi dua sub-tim. Masing-masing sub-tim melakukan penelitian di wilayah yang telah ditentukan,” ujar Adrian saat ditemui di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/9/2026).

 

Adrian menyebutkan, sub-tim pertama melaksanakan penelitian di Kecamatan Cidadap dan Sagaranten. Sementara sub-tim lainnya melakukan verifikasi di Kecamatan Jampangtengah dan Gunungguruh.

 

Dalam pelaksanaannya, DPTR Kabupaten Sukabumi berperan memberikan pendampingan kepada tim terpadu sekaligus membantu koordinasi dengan unsur pemerintah di tingkat kecamatan maupun desa. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penelitian lapangan dapat berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing pihak.

Baca juga:  Pasca Lockdown Kalapas Warungkiara Beri Piagam Pegawai Terbaik

 

“DPTR pada prinsipnya siap mendampingi dan mendukung proses verifikasi di lapangan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” katanya.

 

Ia berharap hasil penelitian dan verifikasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses tindak lanjut penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

 

“Kita berharap seluruh proses verifikasi berjalan lancar dan penyelesaian status lahan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Adrian mewakili Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi.

 

Sementara itu, Camat Sagaranten, Hodan Pirmansyah, mengapresiasi pelaksanaan penelitian lapangan PPTPKH di wilayahnya. Pihak kecamatan turut melakukan pendampingan bersama DPTR Kabupaten Sukabumi, Perum Perhutani, Pemerintah Desa Mekarsari dan unsur kementerian terkait.

Baca juga:  Bappelitbangda dan Dispar Sukabumi Matangkan Masterplan Pariwisata Palabuhanratu

 

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penelitian dan penataan kawasan hutan, khususnya terkait penguasaan tanah yang menjadi objek verifikasi.

 

Hodan berharap pelaksanaan program PPTPKH dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta membantu menghadirkan kejelasan dalam proses penataan dan penyelesaian penguasaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Semoga program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tulis Hodan melalui akun media sosial pribadinya, Jumat (25/9/2026).

 

Dengan keterlibatan DPTR dan unsur terkait di tingkat wilayah, proses penelitian lapangan PPTPKH diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Sukabumi.( adv).

Pos terkait