LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Tahapan tersebut ditandai dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda APBD 2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (30/9/2026).
Nota Pengantar Bupati Sukabumi H. Asep Japar disampaikan oleh Wakil Bupati H. Andreas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta DPRD untuk bersama-sama membahas Raperda APBD 2027 hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat mendukung kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pembahasan Raperda APBD 2027 menjadi bagian penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, khususnya dalam mencermati rencana pendapatan, belanja, serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah pada tahun mendatang.
Pemerintah daerah menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2027 diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kabupaten Sukabumi, yakni “Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.”
Arah pembangunan tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029.
Dalam pembahasannya nanti, DPRD akan mencermati sejumlah prioritas penganggaran, termasuk pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta berbagai program dan kegiatan prioritas daerah.
Keterbatasan kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Karena itu, alokasi anggaran diarahkan pada program yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian target pelayanan publik dan sasaran pembangunan.
Melalui pembahasan Raperda APBD 2027, DPRD Kabupaten Sukabumi memiliki ruang untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan dilakukan sesuai tahapan pembentukan APBD, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.( adv)






