LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.
“Lima tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede di Sukabumi, kepada awak media Selasa (13/6).
Adapun lima tersangka tersebut berinisial (ES) Perempuan (41) dan peranannya sebagai perekrut, lalu (AR) Laki-laki (56) berperan membantu pengurusan dokumen palsu, sementara (RA) Laki-laki (27) sebagai pembantu pengurusan dokumen palsu.
Kemudian (MY) Laki-laki (62) juga berperan pembantu pengurusan dokumen palsu (U) Laki-laki (47) Perannya membantu mengantar proses medical, (Dpo) dan (APS) Laki-laki (54) berperan sebagai pemrosesan keberangkatan korban, status (DPO).
Menurut Maruli, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut.
Dua orang korban merupakan Anak Perempuan (16) yang masih di bawah umur dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama 1 bulan di negara Arab Saudi.
“Saat ini sudah kembali ke Indonesia dan Anak perempuan (15) ini dipekerjakan di Negara Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Tahun. Dan saat ini anggota sedang berupaya untuk pemulangan korban yang masih berada di negara Arab Saudi,” jelas Maruly.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah saat korban yang berniat untuk mencari pekerjaan. Perekrutan korban yang masih berusia di bawah umur dilakukan para tersangka melalui media sosial facebook dengat terlebih dahulu berkenalan dengan pelaku es (perekrut).
Kemudian berlanjut dan berkomunikasi melalui whatshap. Setelah itu korban datang ke rumah pelaku es dan meminta bantu untuk mencarikan pekerjaan. Lalu oleh pelaku es, korban dibawa dan dikenalkan ke pelaku aps (pemroses), dengan niat akan diberangkatkan ke negara arab saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.
“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini. Ya ditakutkan masih ada korban maupun tersangka lainnya,” tambahnya.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.*