LINGKARPENA.ID | Unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan HT (28) tahun, terduga pelaku pencurian Satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan di Kampung Joglo Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at kemarin (29/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Terduga Pelaku yang diketahui merupakan warga Kampung Joglo Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja tersebut diamankan Polisi Satu jam setelah membawa kabur sepeda motor milik korban, Resa Widianto (25) tahun.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi mengatakan, kronologis peristiwa pencurian sepeda motor milik pedagang baju keliling tersebut cukup singkat.
“Si pelaku sepeda motor ini melakukan aksinya saat korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan. Saat itu situasi korban sedang menawarkan dagangannya ke rumah-rumah warga. Namun saat kembali, korban ini kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” tutur Dedi kepada awak media, Sabtu (30/9/2023).
“Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya saat korban lengah, meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, maka terduga pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor korban tersebut,” imbuhnya.
Dedi juga menerangkan, pengungkapan kasus curanmor (pencurian sepeda motor) yang cepat tersebut dapat dilakukan berkat informasi warga yang sempat melihat terduga pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
“Setelah kami melaksanakan cek TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, kasus curanmor ini bisa cepat terungkap. Dan si terduga pelaku pun bisa kami amankan Satu jam setelah peristiwa curanmor terjadi,” terang Dedi.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukaraja guna menjalani proses penyidikan petugas Kepolisian.
“Pelaku ini terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.