LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi yang berhasil membongkar kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada Kamis (9/11/23) adalah kabar yang paling mengejutkan dan lebih memprihatinkan dari pelaku kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan rudapaksa ini. Perbuatannya ini dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri oleh pelaku berinisial N, (49) tersebut.
“Kasus ini melibatkan anak kandung yang sudah beberapa kali mengalami tindakan persetubuhan oleh ayahnya sendiri yang masih dibawah umur,” ungkap Maruly.
Maruly menjelaskan, terdapat dua modus operandi yang dilakukan tersangka N dalam melakukan tindakannya kepada kedua anak kandungnya yang saat itu masih sekolah kelas 4 dan 5 tingkat sekolah dasar hingga menginjak usia 17 dan 19 tahun.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua anaknya dengan cara memaksa atau mengancam agar keduanya mau melakukan persetubuhan secara berulang kali,” jelasnya.
Bahkan, kata Maruly lagi tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan kedua anaknya di waktu dan tempat yang sama. Sementara itu untuk modus tersangka ini melakukan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya dengan menggunakan benda seperti kabel besi, raket dan benda hiasan dinding.
“Itu dilakukan sebagai alat intimidasi agar keduanya mau melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.
Maruly menjelaskan alasan yang dikemukakan tersangka, sudah tidak napsu terhadap istrinya dan sering menonton video tidak senonoh. Setelah beberapa kali mengalami tindakan yang tidak manusiawi tersebut, korban yang salah satunya bahkan mengalami kehamilan hingga melahirkan anak.
“Akhirnya berani melapor ke pihak kepolisian serta sempat kabur dari rumah karena merasa trauma dan takut pada ayah kandungnya,” terangnya.
Setelah menerima laporan itu, tim Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera bergerak cepat untuk mengamankan tersangka dan barang bukti seperti kartu keluarga dan benda-benda yang digunakan sebagai alat intimidasi pada korban.
Adapun ancaman pidana untuk tersangka yang melakukan tindakan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar.
Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 5 November 2023 setelah orang tua melapor kepada kepolisian bersama warga pada 23 Oktober 2023 lalu, diamankan di daerah pegunungan, sedang bersembunyi di daerah tersebut.
Maruly menegaskan, saat ini jajaran kepolisian masih mendalami terkait informasi pelaku merupakan salah satu tenaga pengajar di sekolah. Oleh karena itu, pihak kepolisian memerlukan dokumen yang menguatkan bahwa yang bersangkutan memang merupakan tenaga pengajar di salah satu sekolah.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan diharapkan adanya hukuman yang setimpal bagi pelaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan serupa,” tandasnya