LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Kamis, 09 November 2023. Dalam konferensi pers tersebut mengungkap skandal jual-beli dan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain dalam registrasi atau aktifasi kartu perdana Indosat.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pelaporan nomor LP/A/24/XI/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal 06 November 2023.
“Pelaporan ini mengungkap praktik tindak pidana yang melibatkan lima tersangka. Kelima tersangka ini adalah L, (operator registrasi), MS (pemesan dan pembeli data), D (pembeli data dan penjual kartu perdana), CS (penghitung kartu perdana), dan AR (pembantu dalam menyobek segel kartu perdana),” jelas Kapolres Sukabumi dihadapan sejumlah awak media, Kamis (9/11/2023).
“Tindak pidana ini melibatkan manipulasi data kependudukan dan penggunaan data pribadi tanpa izin. Praktik ini mencakup penggunaan NIK dan NKK milik orang lain untuk registrasi atau aktifasi kartu perdana Indosat. Kejadian ini terjadi pada Senin, 06 November 2023, disekitar rumah kontrakan di Kp. Sumur Bandung, Desa Citepus, Kec. Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Menurut Kapolres, Identitas pelapor merupakan M, (22 tahun) yang bekerja di Aspol Polri Polres Sukabumi. Sedangkan identitas tersangka utama, L (39 tahun), memiliki alamat Jl. Penegak I No. 22 Rt. 04/01 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman Provinsi DKI Jakarta Timur.
Sementara tersangka L, ini berperan sebagai operator yang melakukan registrasi dan aktifasi kartu perdana Indosat dengan menggunakan data NIK dan NKK milik orang lain.
Dijelaskan Kapolres, modus operandi para tersangka ini melibatkan penggunaan seperangkat komputer dan modem yang terpasang plasdisk berisi data NIK dan NKK. Mereka menggunakan aplikasi Smart ACT Ultimate untuk memasukkan data tersebut, sehingga kartu perdana dianggap sudah diregistrasi.
“Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat,” jelas Maruly.
Kronologis pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang penjualan kartu perdana yang sudah siap pakai tanpa registrasi. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan rumah kontrakan sebagai tempat bekerja para pelaku ini.
“Polisi berhasil mengamankan tersangka utama, L, beserta barang bukti seperti komputer, modem dan kartu perdana yang sudah diregistrasi,” jelasnya.
Motif dari kelima tersangka ini lanjut Kapolres, adalah untuk mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat. Mereka menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi secara online dengan harga bervariasi.
“Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu perdana yang masih segel dan kartu yang sudah aktif,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan, tindakan ini sudah melanggar UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Para tersangka ini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara, sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU yang berlaku,” terangnya.
Kepolisian Polres Sukabumi berkomitmen untuk memberantas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi mereka.**