Polres Sukabumi Ciduk Pelaku Penendang Balita yang Viral, Ini Hukumannya!

Polres Sukabumi saat menggelar konferensi pers pelaku penganiayaan terhadap balita di Kecamatan Cidolog Sukabumi.| Ndie

LINGKARPENA.ID | Jajaran kepolisian Polres Sukabumi menetapkan tersangka kepada Saudara ER (34) warga asal Kecamatan Cidolog, selaku pelaku penganiayaan anak kandungnya yang sempat viral di media sosial yang terjadi Minggu, (27/8) kemarin.

Pelaku ER diamankan jajaran Satreskrim polres Sukabumi dan jajaran polsek Sagaranten Senin, (28/8) dan dibawa ke mako polres Sukabumi setelah video yang di uploadnya di akun media sosial istrinya ramai menjadi perbicangan warganet.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, sebelum diamankan terduga pelaku ER Minggu, (27/8) sekitar pukul 09.00 WIB melakukan perekaman terhadap anaknya dengan penganiayaan karena kesal dengan sikap anaknya yang nangis terus menerus minta jajan.

Baca juga:  Sambut Ramadhan Lapas Warungkiara Bersihkan Sarana Ibadah

Awalnya, kata Maruly lagi ER merasa emosi, sebelumnya korban yang masih berusian 3 tahun bersama kakaknya sedang berada diluar rumah ingin jajan di warung, namun tidak diberikan kemudian menangis dan meminta digendong.

“Namun sampai di rumah masih menangis, kemudian ER ayah kandungnya mungkin karena cape dengan pekerjaan, istirahat, melihat anaknya rewel, kemudian melakukan penyiksaan direkam menggunakan HP milik pelaku,” ujar Maruly.

“Video di upload ke facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun. Niatan pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal,” sambungnya.

Baca juga:  Puluhan Tersangka Kasus Narkotika di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Masih kata Maruly, setelah video tersebut di upload kemudian ramai dan viral sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu, 27 Agustus 2023 sehingga banyak yang memberikan konfirmasi kepada jajaran kepolisian baik polsek Sagaranten maupun polres Sukabumi, termasuk ke penyidik.

“Jadi dari video viral di facebook tersebut Satreskrim bersama jajaran polsek menelusuri, hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menemui lokasi tempat viralnya video itu,” jelasnya.

Kemudian lanjut Maruly, jajaran kepolisian melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku yang melakukan penganiayaan di dalam video viral tersebut yang merupakan ayah kandung dari anak balita yang dilakukan penyiksaan.

Baca juga:  Sejumlah Pengedar Narkotika di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup

“Terhadap pelaku diterapkan pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahuj 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya.

Kata Maruly lagi, untuk Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta rupiah dengan barang bukti yang diamankan surat visum et refertum, keterangan saksi-saksi, video yang beredar dan HP yang digunakan tersangka.

“Saat ini yang bersangkutan ditahan di rutan Polres Sukabumi selama 20 hari kedepan dalam rangka menyelesaikan berkas perkara,” tandasnya.

Pos terkait