LINGKARPENA.ID | Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman membuka rapat koordinasi pengumpulan dokumen sertifikasi tanah pemerintah daerah, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, 28 Agustus 2023 kemarin.
Rakor tersebut menghadirkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat Mulyana, Kepala Kantor Pertanahan Agus Sutrisno yang akan membahas bagaimana proses sertifikasi aset berlangsung. Itu mulai dari surat permohonan, pernyataan penguasaan fisik hingga pernyataan persetujuan tanda batas.
Sekda menjelaskan, Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pembenahan sertifikat lahan kepemilikan pemerintah daerah yang tersebar di masing-masing instansi kedinasan. Hal itu dilakukan tak lain untuk pembenahan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak dan ada, guna menghindari permasalahan sengketa tanah.
“Sertifikat ini akan sangat membantu apabila terjadinya suatu polemik di masyarakat. Untuk itu saya minta kebersamaan nya dari semua untuk agar aset pemda segera di sertifikatkan,” jelasnya.
Disampaikan Sekda, belum seluruh aset tanah milik Pemkab Sukabumi bersertifikat, dan sebagian besar aset tersebut ditemukan pada aset tanah bangunan sekolah. Maka dari itu, instansi terkait agar segera melaporkan dokumen asetnya kepada DPTR.
“Kami minta dinas pendikikan untuk segera melaporkan dokumen persyaratan agar segera di sertifikasi oleh DPTR,” pintanya.
Ditahun 2023 terdapat 250 bidang aset pemerintah daerah yang harus diselesaikan imbuh Sekda, oleh karena itu di bulan Agustus 2023 ini bagi instansi yang belum melaporkan dokumen aset akan terus ditegaskan.
“Kita akan kejar target semuanya agar diakhir bulan Agustus capaian nya bisa terpenuhi. Kami berharap kedepan sertifikat aset ini menjadi satu kewajiban bagi semua lembaga,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno memaparkan, proses sertifikasi aset ini sangat membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak sebentar.
Hal itu diawali dengan surat permohonan, pernyataan aset, pernyataan penguasaan fisik, Kartu Inventaris Barang (KIB), melaporkan koordinat bidang tanah, pemasangan tanda batas serta pernyataan persetujuan tanda batas.
“Target kita di Kabupaten Sukabumi sebanyak 250 bidang untuk segera di sertifikatkan. Untuk itu, kami minta dari OPD yang dihadirkan ini bisa bekerjasama mencapai target yang telah ditetapkan KPK,” terangnya.
Rakor pengumpulan dokumen sertifikasi tanah pemerintah daerah dihadiri oleh BPKAD, Dinas PU, Disdik, Disdukcapil, Disperkim, serta undangan lainnya.**