LINGKARPENA.ID | Penggunaan masa libur sekolah di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi ternyata tidak hanya diisi dengan aktivitas rekreasi. Ratusan pelajar yang telah memasuki usia 17 tahun memanfaatkan waktu senggang mereka untuk mengurus perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Wilayah Surade.
Tingginya antusiasme para pelajar tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah pemohon pelayanan administrasi kependudukan. Selama periode libur sekolah, permohonan perekaman e-KTP tercatat mengalami kenaikan sekitar 80 persen dibandingkan hari-hari biasa.
Kepala UPTD Dukcapil Wilayah Surade, Iwan Suherlan, melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Saepuloh, mengatakan mayoritas pemohon berasal dari pelajar SMA maupun sederajat yang baru menginjak usia wajib memiliki KTP elektronik.
“Momentum libur sekolah dimanfaatkan dengan baik oleh para pelajar yang sudah berusia 17 tahun. Selama masa liburan ini, jumlah perekaman e-KTP meningkat sekitar 80 persen dibandingkan hari pelayanan normal,” ujar Saepuloh, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran generasi muda akan pentingnya memiliki identitas kependudukan sejak dini. KTP elektronik tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administrasi.
Wilayah kerja UPTD Dukcapil Surade meliputi empat kecamatan, yaitu Surade, Cibitung, Ciracap, dan Tegalbuleud, dengan cakupan pelayanan terhadap 33 desa. Meski jumlah pemohon meningkat cukup signifikan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa kendala berarti.
“Kami berupaya memberikan pelayanan secepat mungkin. Setelah proses perekaman selesai, KTP elektronik langsung dicetak sehingga masyarakat, termasuk para pelajar, dapat mengambilnya pada hari berikutnya,” kata Saepuloh.
Ia menegaskan, lonjakan jumlah pemohon tersebut bukan merupakan bagian dari program khusus ataupun target tertentu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi. Pihaknya hanya membuka pelayanan seluas-luasnya bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan usia untuk memiliki e-KTP.
Saepuloh berharap para pelajar yang telah genap berusia 17 tahun dapat memanfaatkan masa libur sekolah untuk segera melakukan perekaman. Selain memudahkan berbagai urusan administrasi, kepemilikan e-KTP sejak dini juga menjadi langkah mendukung tertib administrasi kependudukan serta mewujudkan data kependudukan yang akurat dan berkualitas di Kabupaten Sukabumi.(adv).






