Imbas Cek Kosong, Pimpinan Yayasan Pendidikan di Sukabumi di Polisikan

Gambar Ilustrasi pengecekan keaslian cek.| Istimewa /net

LINGKARPENA.ID | Pimpinan Yayasan Pendidikan di Sukabumi berinisial RB dan WP dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dengan melakukan pembayaran cek kosong senilai Rp1 miliar atas kekurangan pembayaran jual beli tanah dan bangunan oleh pemilik lahan kepada saudara berinisial AMC.

Kejadian berawal sebidang tanah dan bangunan yang dijadikan Graha STIE Pasim Sukabumi di Jalan Raya Sukaraja No 251, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dijual kepada terlapor dengan kesepakatan jual beli seharga Rp2 miliar.

Pembayaran yang sudah dilakukan sebesar Rp1 miliar dan sisanya sebesar Rp1 miliar lagi, terlapor melakukan sisa pembayaran dengan menggunakan cek atas nama PT Pasim Sentra Utama. Namun cek tersebut diduga palsu dan ditolak oleh pihak bank.

Baca juga:  Polres Sukabumi Gelar Razia Selama Hari Nelayan dan Weekend

Kuasa hukum pemilik lahan, Diah Ekawati mengatakan, kliennya kecewa dan syok berat ketika cek dengan nomor DK 665977 per tanggal 15 Januari 2023 yang diberikan terlapor kepada kliennya, tidak bisa dicairkan dananya dengan berbagai alasan.

“Tanda tangan penarik tidak sesuai dengan specimen yang ditatausahakan oleh bank tertarik dan atau syarat formal bilyet giro diduga diisi pihak lain selain penarik,” kata Diah kepada Lingkarpena.id Senin, (22/1/2024).

Baca juga:  Pimpinan Yayasan Pendidikan di Sukabumi Bantah Soal Beli Tanah dan Bangunan dengan Cek Kosong

Lankit dia, kliennya yang merasa tertipu atas cek kosong ini, melalui XGR (20) anak dari pemilik lahan dan bangunan tersebut, akhirnya melapor ke polisi, dengan nomor LP/B/195/V/2023/SPKT/ Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 27 Mei 2023.

“Kami berharap mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas apa yang memang menjadi hak dari klien kami sesuai dengan perjanjian awal yang sudah ditandatangani antara klien kami dan terlapor,” ungkapnya.

Namun dikarenakan terlapor merupakan calon legislatif (caleg), sambung Diah hingga saat ini terlapor belum bisa diperiksa oleh pihak kepolisian karena terbentur Perkap Kapolri yang memerintahkan menangguhkan sementara perkara yang melibatkan caleg hingga usai pemilihan umum (Pemilu),” tandasnya.

Baca juga:  Wujudkan Jargon Nyalindung Manggung Nyalindung Nanjung dan Visi Misi Berseri, Kecamatan Nyalindung Terus Optimalkan Potensi Wisata

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menyampaikan terkait proses hukum yang menjerat petinggi yayasan pendidikan tinggi tersebut, tetap berjalan namun penanganan perkaranya ditunda sesuai Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

“Iya betul, penanganan akan kami lanjut kembali setelah selesai rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024,” singkatnya.**

Pos terkait