Satres Narkoba Polres Sukabumi, Ringkus Oknum Kades dan Stafnya di Sagaranten Sukabumi Konsumsi Sabu-Sabu

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Bersama Kasat Res Narkoba AKP Kusmawan, Saat Memperlihatkan Sejumlah Barang bukti Dalam Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (3/08/2022). Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Resort Narkoba Polres Sukabumi, Ringkus oknum Kepala Desa (Kades) bersama stafnya. Keduanya ditangkap di Kampung Cigadog dan Kampung Babakan Anyar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

“Dua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda. Pertama adalah seorang kepala desa berinisial (AA) ditangkap di Kantor Desa di ruang kerjanya sendiri. Tersangka tidak bersama teman-temannya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Selasa (20/08/2022) dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Baca juga:  Jalur Wisata Palabuhan Macet, Samapta Turun Tangan

Sementara tersangka lainnya yaitu NF, staf Desa Sagaranten, merupakan bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.

“Kemudian dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina,” jelasnya.

Hasil dari penyelidikan sambung dia, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Barang (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu.

Baca juga:  Bejat! Ayah Sambung Diduga Rudapaksa Anak Tiri di Purabaya Sukabumi

“Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 Tahun,” jelasnya.

Kapolres Sukabumi, mengucapkan terima kasih kepada Kasat Narkoba dan anggotanya yang sudah menjalankan perintah dan atensi dari saya untuk menangkap pelaku-pelaku pengguna narkotika yang pekerjaan sebagai PNS maupun yang lainnya,” tandasnya.

Baca juga:  Simak! Komisi Pemilihan Umum Bakal Laksanakan Pemilu Pilpres dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, alasan dari tersangka menggunakan narkotika adalah agar merasa kesegaran dalam aktivitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa cape.

“Pengungkapannya laporan informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan, dari mana barang tersebut berasal,” tandasnya.

Pos terkait