LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi meluncurkan program Gebyar Sipemyu (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Rakyat Terpadu) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin.
Melalui program tersebut, masyarakat yang membayar pajak tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan berkesempatan memperoleh hadiah menarik berupa 10 unit sepeda motor serta paket ibadah umrah.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengatakan program ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang selama ini telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi. Karena itu, kami ingin memberikan apresiasi kepada warga yang selama ini taat memenuhi kewajibannya,” ujar Asep Japar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, penerima hadiah akan dipilih melalui mekanisme pengundian yang dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis data digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menyiapkan hadiah 10 unit sepeda motor bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor, serta hadiah umrah bagi wajib pajak yang tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini bukan sekadar pemberian hadiah, tetapi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah menjadi bagian dari pembangunan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa program Gebyar Sipemyu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu pembayaran. Semakin disiplin masyarakat membayar pajak, semakin besar pula peluang mengikuti pengundian hadiah yang telah disiapkan,” kata Herdy.
Ia menyebutkan batas akhir pembayaran pajak yang menjadi syarat mengikuti program tersebut adalah 30 Agustus 2026, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat melakukan pengecekan maupun pembayaran pajak melalui layanan WhatsApp Bot Bapenda di nomor 0857-9888-8110.
“Jangan menunggu hingga akhir masa pembayaran. Manfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak tepat waktu. Selain ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, masyarakat juga memiliki peluang memperoleh hadiah motor maupun umrah,” pungkas Herdy.






