LINGKARPENA.ID | PT Gunung Bumi Perkasa (GBP), perusahaan pertambangan batuan andesit yang beroperasi di Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, menuntaskan tahapan pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai bagian dari proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/7/2026), dan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, DPTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Pemerintah Desa Neglasari, konsultan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Manajer PT Gunung Bumi Perkasa, Amri Helidon, menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan salah satu tahapan administrasi yang wajib dipenuhi dalam proses perpanjangan IUP sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah.
“Pembahasan PKKPR hari ini telah selesai. Ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses perpanjangan IUP kami yang kedua untuk wilayah seluas 30 hektare. Kami berupaya memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Amri usai mengikuti rapat.
Amri menambahkan, sejak mulai beroperasi pada 2017, perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi landasan utama dalam menjalankan operasional perusahaan.
“Kami selalu berupaya menjalankan aktivitas pertambangan sesuai regulasi, baik yang ditetapkan pemerintah pusat maupun Dinas ESDM. Prinsip kami adalah taat terhadap seluruh ketentuan perizinan dan pengelolaan pertambangan,” katanya.
Selain fokus pada aspek perizinan, PT Gunung Bumi Perkasa juga menyatakan terus menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, serta masyarakat di sekitar wilayah tambang. Pelaksanaan program tersebut dilaporkan secara berkala kepada Dinas ESDM sebagai bagian dari kewajiban perusahaan.
Di bidang lingkungan, perusahaan mengaku menerapkan berbagai langkah mitigasi untuk meminimalkan potensi risiko di kawasan pertambangan. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan standar operasional keselamatan, pemasangan rambu-rambu, serta koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait.
“Kami berharap seluruh proses perpanjangan IUP dapat berjalan lancar sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap dapat berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Amri.
Diketahui, PT Gunung Bumi Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batuan andesit dengan wilayah IUP seluas 30 hektare di Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Pembahasan PKKPR menjadi salah satu tahapan penting dalam pemenuhan persyaratan administrasi untuk keberlanjutan izin usaha pertambangan.






