LINGKARPENA.ID | Ratusan Sopir, Pengusaha dan pemilik elf (mikro bus) yang tergabung dalam komunitas Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Senin, 3 Pebruari 2025.
Dari pantauan lingkarpena.id dilapangan, puluhan mobil Elf dari berbagai wilayah, seperti Jampangkulon, Surade, Kalibunder, Tegalbuleud dan Ciracap turut hadir di halaman Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.
Aksi massa Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) itu dipicu oleh maraknya angkutan umum ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya di Pajampangan.
Koordinator aksi, H. Isep Dadang Sukmana menyebut, aksi ini merupakan upaya Komunitas AEPJN dalam menuntut hasil dari pertemuan sebelumnya pada 17 November 2019 di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.
Lanjut H Isep, pada waktu itu dimana pihak pihak terkait menjanjikan akan melakukan upaya penertiban terhadap maraknya angkutan ilegal (taksi gelap).
“Kami hadir disini untuk menuntut dan meminta keadilan kepada pemerintah mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk menertibkan angkutan gelap (taksi gelap) yang sekarang jumlahnya semakin banyak,” ujarnya.
Dikemukan H. Isep Dadang Sukmana, dengan maraknya angkutan ilegal berdampak pada penghasilan para sopir elf. Para pengusaha dan sopir elf mengeluh sejak maraknya angkutan ilegal taksi gelap.
Massa aksi menilai otoritas terkait terkesan melakukan pembiaran, tidak ada sanksi tegas bagi taksi gelap. Padahal secara aturan hukum mereka legal serta memberikan pemasukan kepada pendapatan daerah melalui pajak yang mereka bayarkan.
“Kami meminta pihak terkait untuk mengambil tindakan dalam waktu secepatnya. Jika ini diabaikan akan memperparah situasi dan berpotensi terjadinya gesekan dilapangan,” papar H. Isep Dadang Sukamana.






