GORONTALO | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Aparat memasang garis polisi (police line) pada sejumlah lubang tambang serta fasilitas pengolahan emas (tromol) yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Operasi penertiban yang berlangsung pada 22–23 Juli 2026 itu dipimpin Perwira Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKP Rambe, dengan dukungan satu Regu Taktis Satbrimob Polda Gorontalo guna memastikan proses penindakan berjalan aman dan kondusif.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, SH., MH., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, SH., S.I.K., MH., mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyisiran di lokasi, penyidik mengidentifikasi sedikitnya 14 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, baik sebagai pengelola lubang tambang, operator tromol, maupun pekerja.
“Tim telah melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi 14 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Proses hukum akan terus didalami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Maruly Pardede.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pengolahan emas, yakni dua karung material batu hasil tambang, tujuh buah betel, dua buah palu, satu set perlengkapan tromol berupa penutup dan palang tromol, satu kantong plastik berisi kapur, serta satu ikat ijuk.
Tak hanya memasang police line, petugas juga menempelkan imbauan di setiap titik tambang dan fasilitas pengolahan agar masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, penyidik membuat Berita Acara Pemasangan Police Line serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAK) terhadap para saksi dan terkait fasilitas pengolahan yang ditemukan di lokasi.
“Kami juga memberikan peringatan secara tertulis agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya melindungi lingkungan dan menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan,” tegas Maruly.
Meski saat petugas tiba tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, seluruh rangkaian operasi berjalan tertib, aman, dan lancar. Polda Gorontalo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum.






