LINGKARPENA.ID | Selama ini seringkali hilir mudik Anggota Legislatif atau DPRD di Kabupaten Sukabumi, bahkan tidak jarang gambar-gambarnya bertebaran dimana-mana. Namun, tahukah DPRD itu apa serta tugasnya dan wewenangnya seperti apa.
DPRD kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sementara DPRD Dewan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
– Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
– Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
– Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
– Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
– Memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
– Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
– Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
– Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
– Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
– Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara ini DPRD Kabupaten Sukabumi di pimpin oleh empat orang pimpinan DPRD yaitu, Yudha Sukmagara sebagai ketua, Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M Sodikin dan Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama. (*)