<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Parkir Wisata &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/parkir-wisata/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Sat, 09 May 2026 12:19:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Parkir Wisata &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penataan Parkir Wisata Diperkuat, TNI–Polri Dukung Penuh Upaya Pemkab Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/penataan-parkir-wisata-diperkuat-tni-polri-dukung-penuh-upaya-pemkab-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/penataan-parkir-wisata-diperkuat-tni-polri-dukung-penuh-upaya-pemkab-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 12:17:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan TNI Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Wisata Diperkuat]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Parkir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=65513</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/penataan-parkir-wisata-diperkuat-tni-polri-dukung-penuh-upaya-pemkab-sukabumi/" title="Penataan Parkir Wisata Diperkuat, TNI–Polri Dukung Penuh Upaya Pemkab Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi terus memperkuat penataan kawasan wisata agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi para pengunjung. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi perhatian serius adalah penertiban pengelolaan parkir di seluruh destinasi wisata, khususnya kawasan pantai yang selama ini menjadi tujuan favorit wisatawan, pada Jumat (8/5/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui kebijakan terbaru Pemerintah Kabupaten Sukabumi, seluruh penyelenggara parkir di area wisata diwajibkan memiliki izin resmi. Kebijakan ini mendapat perhatian khusus dari Dinas Pariwisata sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang kerap dikeluhkan wisatawan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari unsur TNI dan Polri yang siap bersinergi dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.I.K., M.Si., menyatakan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mendukung penuh penataan parkir di kawasan pariwisata Kabupaten Sukabumi. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir liar, pungutan tidak resmi, serta gangguan kamtibmas lainnya di kawasan wisata,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.</p>
<p>“Kami mengajak semua pihak untuk memaklumi dan menaati aturan ini demi terwujudnya kawasan pariwisata yang aman, nyaman, dan tertib menuju Kabupaten Sukabumi yang mubarakah,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Senada dengan itu, Komandan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi, Letnan Kolonel Infanteri Agung Arwibowo, S.Hub.Int., menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung penataan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“TNI akan terus bersinergi dalam menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung pariwisata yang aman dan tertib. Kami mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata dan masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban demi kemajuan pariwisata Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dukungan juga disampaikan oleh Komandan Pos TNI Angkatan Laut Pelabuhanratu, Lettu Laut ( E) Ayi Jalaluddin, yang menekankan pentingnya ketertiban di kawasan pesisir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penataan parkir, khususnya di wilayah pesisir dan pantai. Sebagai garda terdepan dalam penjagaan keamanan laut, kami berkomitmen untuk bersinergi menjaga ketertiban di area wisata bahari agar tetap kondusif,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia turut mengimbau masyarakat pesisir dan pengelola wisata untuk mematuhi aturan yang berlaku.</p>
<p>“Perizinan ini penting untuk meningkatkan standar pelayanan dan keamanan bagi para wisatawan di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Subdenpom Persiapan Pelabuhan Ratu juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Kapten CPM Ahmad Sepudin Ali menegaskan pihaknya siap terlibat aktif dalam pengawasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mendukung penuh penataan parkir sesuai edaran Bupati Sukabumi. Subdenpom siap berperan aktif dalam pengawasan dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan tertib,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menegakkan kedisiplinan dan ketertiban hukum.</p>
<p>“Hal ini demi terciptanya sistem parkir wisata yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan dukungan lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimistis penataan parkir di kawasan wisata dapat berjalan optimal, sekaligus meningkatkan citra pariwisata daerah sebagai destinasi yang tertib, aman, dan ramah bagi wisatawan.(adv).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/penataan-parkir-wisata-diperkuat-tni-polri-dukung-penuh-upaya-pemkab-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Sukabumi Pasang Spanduk “Parkir Wisata Wajib Berizin” Pengelola Diberi Waktu hingga 30 Juni 2026</title>
		<link>https://lingkarpena.id/pemkab-sukabumi-pasang-spanduk-parkir-wisata-wajib-berizin-pengelola-diberi-waktu-hingga-30-juni-2026/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/pemkab-sukabumi-pasang-spanduk-parkir-wisata-wajib-berizin-pengelola-diberi-waktu-hingga-30-juni-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 04:42:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[Destinasi Wisata Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Dispar Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Berizin]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Pasang Spanduk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=65421</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/pemkab-sukabumi-pasang-spanduk-parkir-wisata-wajib-berizin-pengelola-diberi-waktu-hingga-30-juni-2026/" title="Pemkab Sukabumi Pasang Spanduk “Parkir Wisata Wajib Berizin” Pengelola Diberi Waktu hingga 30 Juni 2026" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai memasang spanduk bertuliskan “Parkir Wisata Wajib Berizin” di sejumlah titik strategis kawasan wisata. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban pengelolaan parkir wisata sekaligus mencegah praktik pungutan liar di destinasi wisata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemasangan spanduk dilakukan di akses masuk objek wisata dan sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas parkir pengunjung. Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah ingin mengedukasi para pengelola parkir agar segera mengurus izin resmi sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tanggal 13 April 2026 tentang kewajiban kepemilikan izin penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk kepentingan umum di kawasan pariwisata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan atau off-street di kawasan pariwisata hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin,” ujar Ali Iskandar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, penyelenggara parkir dapat dilakukan oleh pihak swasta, perseorangan, badan usaha hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun seluruhnya wajib mengantongi izin resmi sebelum melakukan aktivitas pungutan kepada pengunjung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Izin diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 melalui sistem Online Single Submission atau OSS. KBLI untuk izin parkir ini adalah 52215 dan penyelenggaraan baru boleh dilakukan setelah izin diterbitkan,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Ali, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan tenggat waktu pengurusan izin hingga 30 Juni 2026. Setelah batas waktu tersebut, pengelola parkir yang belum memiliki izin resmi tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada wisatawan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Setelah 30 Juni 2026, tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan fasilitas parkir termasuk memungut biaya dari masyarakat apabila belum memiliki izin,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, pengelola destinasi wisata pantai dengan KBLI 93224 juga diwajibkan menempuh proses perizinan secara digital. Setiap penyelenggara parkir pun diwajibkan menyediakan karcis resmi yang telah diporporasi Badan Pendapatan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ali menambahkan, penataan parkir wisata merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas ekosistem pariwisata di Kabupaten Sukabumi agar semakin tertib dan profesional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Tentu saja ini dilakukan dalam rangka menjaga ekosistem pariwisata kita semakin baik. Dengan pelayanan yang tertib dan nyaman, wisatawan akan merasa bahagia dan ingin kembali datang ke Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap seluruh masyarakat, pengelola wisata, dan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya kawasan wisata yang aman, tertib, dan nyaman bagi pengunjung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Semakin banyak wisatawan datang, maka perputaran ekonomi masyarakat juga akan meningkat. Kami mohon dukungan semua pihak agar ikhtiar ini berjalan baik demi kemajuan pariwisata Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (adv).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/pemkab-sukabumi-pasang-spanduk-parkir-wisata-wajib-berizin-pengelola-diberi-waktu-hingga-30-juni-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
