Pemkab Sukabumi Pasang Spanduk “Parkir Wisata Wajib Berizin” Pengelola Diberi Waktu hingga 30 Juni 2026

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai memasang spanduk bertuliskan “Parkir Wisata Wajib Berizin” di sejumlah titik strategis kawasan wisata. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban pengelolaan parkir wisata sekaligus mencegah praktik pungutan liar di destinasi wisata.

 

Pemasangan spanduk dilakukan di akses masuk objek wisata dan sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas parkir pengunjung. Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah ingin mengedukasi para pengelola parkir agar segera mengurus izin resmi sesuai aturan yang berlaku.

 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tanggal 13 April 2026 tentang kewajiban kepemilikan izin penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk kepentingan umum di kawasan pariwisata.

Baca juga:  Eks Karyawati PT GBP Nyalindung Berikan Klarifikasi

 

“Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan atau off-street di kawasan pariwisata hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin,” ujar Ali Iskandar.

 

Ia menjelaskan, penyelenggara parkir dapat dilakukan oleh pihak swasta, perseorangan, badan usaha hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun seluruhnya wajib mengantongi izin resmi sebelum melakukan aktivitas pungutan kepada pengunjung.

 

“Izin diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 melalui sistem Online Single Submission atau OSS. KBLI untuk izin parkir ini adalah 52215 dan penyelenggaraan baru boleh dilakukan setelah izin diterbitkan,” jelasnya.

 

Menurut Ali, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan tenggat waktu pengurusan izin hingga 30 Juni 2026. Setelah batas waktu tersebut, pengelola parkir yang belum memiliki izin resmi tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada wisatawan.

Baca juga:  Muara Cipamarangan Surade Sukabumi Perlu Polesan

 

“Setelah 30 Juni 2026, tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan fasilitas parkir termasuk memungut biaya dari masyarakat apabila belum memiliki izin,” tegasnya.

 

Selain itu, pengelola destinasi wisata pantai dengan KBLI 93224 juga diwajibkan menempuh proses perizinan secara digital. Setiap penyelenggara parkir pun diwajibkan menyediakan karcis resmi yang telah diporporasi Badan Pendapatan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Ali menambahkan, penataan parkir wisata merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas ekosistem pariwisata di Kabupaten Sukabumi agar semakin tertib dan profesional.

Baca juga:  Volume Sampah Libur Nataru di Sukabumi Meningkat, DLH Terjunkan Armada Tambahan

 

“Tentu saja ini dilakukan dalam rangka menjaga ekosistem pariwisata kita semakin baik. Dengan pelayanan yang tertib dan nyaman, wisatawan akan merasa bahagia dan ingin kembali datang ke Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

 

Ia berharap seluruh masyarakat, pengelola wisata, dan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya kawasan wisata yang aman, tertib, dan nyaman bagi pengunjung.

 

“Semakin banyak wisatawan datang, maka perputaran ekonomi masyarakat juga akan meningkat. Kami mohon dukungan semua pihak agar ikhtiar ini berjalan baik demi kemajuan pariwisata Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (adv).

Pos terkait