LINGKARPENA.ID | Isu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap peran sebagai anggota maupun pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi perhatian. Praktik tersebut dinilai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan kepegawaian, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menyampaikan bahwa polemik ini sebaiknya merujuk pada penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, persoalan serupa pernah dikonsultasikan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Untuk hal ini, kita bisa mengacu pada jawaban resmi dari BKN. Pemkab Karawang sebelumnya sudah meminta penjelasan terkait kasus yang sama,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Penjelasan tersebut merujuk pada surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang yang dilayangkan kepada BKN pada September 2025. Surat itu mempertanyakan status ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menjabat di BPD.
Menanggapi hal tersebut, BKN melalui surat tertanggal 14 Oktober 2025 memberikan penegasan bahwa rangkap jabatan tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Terlebih jika tugas sebagai ASN beririsan dengan aktivitas di BPD pada jam kerja.
“Pada prinsipnya, ASN harus menghindari rangkap jabatan, apalagi jika mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara,” demikian isi penegasan BKN.
Secara aturan, larangan rangkap jabatan memang telah diatur dalam sejumlah regulasi. PNS, misalnya, tidak diperkenankan memegang lebih dari satu jabatan tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara itu, PPPK juga dibatasi untuk tidak menjalankan peran lain yang berpotensi mengganggu beban kerja yang telah disepakati.
Selain itu, regulasi terbaru tentang ASN menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Rangkap jabatan dinilai rawan menimbulkan benturan kepentingan, tumpang tindih kewenangan, hingga persoalan penghasilan ganda dari sumber anggaran negara.
Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memperkuat pengawasan serta pembinaan agar aparatur tetap fokus pada tugas pokoknya.
“Pembinaan harus diperketat agar tidak ada lagi ASN yang menjalankan peran ganda yang melanggar aturan, khususnya di tingkat desa,” tegasnya.
Dengan adanya kejelasan dari BKN, diharapkan seluruh pihak dapat memahami batasan peran ASN sehingga tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan profesional dan bebas dari konflik kepentingan.






