LINGKARPENA.ID | Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menertibkan keberadaan menara telekomunikasi yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Langkah ini menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran administratif yang disampaikan oleh BAPEKSI, khususnya terkait belum dipenuhinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Isu tersebut mencuat dalam forum audiensi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku tanpa pengecualian. Ia meminta perusahaan tower untuk segera melengkapi dokumen perizinan sebelum dilakukan langkah penindakan.
“Kami tidak ingin ada pelanggaran yang dibiarkan berlarut. Semua perusahaan harus patuh terhadap aturan, termasuk pengurusan SLF dan PBG. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut keselamatan dan kepentingan publik,” ujar Hamzah, Selasa (5/5/2026).
Selain persoalan perizinan, Komisi II juga menyoroti tanggung jawab sosial perusahaan yang dinilai belum optimal dirasakan masyarakat di sekitar lokasi tower.
“Keberadaan tower tidak boleh hanya menguntungkan perusahaan. Ada kewajiban sosial yang harus dipenuhi kepada warga sekitar,” tambahnya.
Hamzah memastikan, pihaknya tidak akan ragu mendorong pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mengacu pada regulasi yang berlaku, tindakan dapat berupa teguran administratif hingga penghentian operasional.
“Kalau terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi. Bahkan bisa sampai penutupan. Kami minta dinas terkait segera mengambil langkah konkret,” tegasnya.
Komisi II juga membuka peluang untuk menelusuri lebih dalam proses perizinan yang berjalan, termasuk kemungkinan adanya praktik tidak sesuai prosedur.
“Kami akan dalami secara objektif. Yang pasti, penegakan aturan harus berjalan tanpa pandang bulu,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menyikapi laporan yang disampaikan. Ia berharap penertiban ini dapat mendorong perusahaan lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban administratif.
“Ini langkah positif. Kami ingin semua perusahaan taat aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi penegasan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi serius dalam mengawal kepatuhan perizinan sektor telekomunikasi, demi menjaga ketertiban tata ruang dan melindungi kepentingan publik. (adv).






