Sempat Alot, Pengukuran Dua Titik Tower SUTT KV 150 untuk Wilayah Pajampangan Terjawab Sudah

FOTO: Petugas ukur BPN Kabupaten Sukabumi didampingi Pihak PLN UPP JBT 1 saat melakukan ukur dilahan Ckra Mas, Desa Cihaur Kecamatan Simpenan.| dok: Intan Wartain

LINGKARPENA.ID | Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya pembangunan tower SUTT KV 150 menemui titik terang. PLN UPP JBT 1 bersama BPN Kantah Kabupaten Sukabumi, mengukur lahan untuk titik koordinat sesuai dengan penentuan lokasi (Penlok) di T32 dan T33 pada Kamis (20/2).

Dengan begitu pasokan listrik untuk masyarakat Pajampangan yang sering mati listrik secara tiba-tiba akibat kurangnya pasokan listrik, sebentar lagi teratasi. Diketahui bersama terkait hambatan tpemasangan tower SUTT KV 150 di dua titik tersebut kini sudah terjawab dengan sudah diselesaikannya pengukuran di lahan Cakra Mas.

Berdasarkan rencana ada sebanyak 88 tower yang dibutuhkan untuk pasokan tambahan daya listrik yang akan sampai ke gardu induk yang ada di Jampangkulon. Dua tower sempat tertahan pada lahan yang dikuasai oleh Cakra Mas.

Baca juga:  Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower di Pasiripis Surade Tetap Berjalan

Dua titik tower sempat tertahan di lokasi lahan milik Cakra Mas di Desa Cihaur Kecamatan Simpenan. Berdasarkan rumor pemilik lahan bersikukuh tidak mau menyerahkan lahan yang akan dibangun untuk tower T32 dan T33.

Rumor pemilik menonal dengan alasan lahan tersebut mau digunakan landasan udara untuk kepentingan olahraga. Padahal lahan yang dibutuhkan hanya berukuran 20 x 20 meter dan panjang lintasan 200-400 meter saja.

Atas sikap dari Cakra Mas yang bersikeras untuk menahan lahan tersebut, akhirnya PLN bersama BPN mengukur secara paksa sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Baca juga:  Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Jampangtengah Tuai Sorotan

Manger Proyek PLN UPP JBT 1, Nugroho Budi mengungkapkan, pihak PLN sebenarnya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan dan mediasi ke pihak Cakra Mas, akan tetapi tidak pernah menemukan titik temu.

“Proyek ini kan sudah hampir 3 tahun jalan. 86 titik tower sudah selesai dibangun. Hanya 2 titik ini yang mengalami kendala,” ungkap Budi.

“Ya, akhirnya Kami terpaksa melakukan tindakan pengukuran secara paksa bekerjasama dengan BPN, walaupun belum ada penyerahan secara sukarela dari pihak Cakra Mas,” sambungnya.

Saat ditanya soal uang pengganti lahan yang digunakan untuk pembangunan tower, Budi menjelaskan, hal tersebut untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan sebagai lembaga yang akan menerima titipan uang pengganti.

Baca juga:  Disepakati, Wali Kota dan DPRD Kota Bekasi Teken Raperda Pengelolaan Sampah

“Untuk konsinyasi sendiri nantinya pihak Kami akan menitipkan ke pengadilan. Persoalan Cakra Mas bersikukuh tidak mau menyerahkan, nanti pengadilan lah yang memutuskan,” terangnya.

“Listrik ini kan bagian dari Proyek Strategi Nasional (PSN). Kami harap pihak Cakra Mas mau dengan sukarela menerima lahannya  yang akan digunakan untuk pembangunan tower. Ya karena ini untuk kepentingan masyarakat juga dab harus diutamakan,” tandas Budi.

Pengukuran lahan berjalan dengan lancar, aman dan tertib. Aparat kemanan gabungan hadir dari Polres Sukabumi, TNI dan Satpol PP serta beberapa Ormas, mengawal terus pengukuran lahan tersebut sampai selesai.

Pos terkait