LINGKARPENA.ID – Polsek Sagaranten menangkap seorang laki-laki berinisial AD (32) yang telah melakukan perbuatan cabul dan penganiayaan terhadap seorang perempuan pemilik warung di Kecamatan Sagaranten, Jumat (28/01/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Kapolsek Sagaranten AKP Aap Syaripudin, kejadian perbuatan cabul dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang ada di wilayah hukumnya tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 11.00 WIB pekan lalu.
Menurut Aap pelaku AD datang ke warung kopi milik korban kemudian memesan segelas kopi dan pada saat itu kondisi warung sedang dalam keadaan sepi. Di lokasi hanya ada perempuan pemilik warung bersama anak balitanya.
“Pelaku berpura-pura meminta izin ke kamar mandi. Namun setelah keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba membekap korban dari arah belakang. Korban ditarik oleh pelaku ke dalam kamar serta memukul lehernya korban. Setelah berusaha membuka celana korban, pelaku sempat meraba kemaluan korban,” terang Aap kepada wartawan.
Korban saat itu meronta lalu berhasil melepaskan cengkraman pelaku dan pelakupun melarikan diri menggunakan sepeda motor beat ke arah Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi.
“Ya dengan adanya laporan korban kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi AD diduga kuat sebagai pelaku perbuatan cabul serta penganiayaan terhadap perempuan pemilik warung itu. Kemudian akhirnya AD diamankan unit Reskrim Polsek Sagaranten.
“Pelaku saat diinterogasi sudah mengakui telah melakukan perbuatannya,” tambah Aap.
Turut diamankan beberapa barang barang bukti dari pelaku AD yaitu berupa satu unit sepeda motor untuk melarikan diri, serta baju yang dipakai pelaku pada saat kejadian.(***)
Reporter: Aris Ram
Redaktur: Akoy Khoerudin






