2 Warga Jampangtengah Diamankan Polisi Gara-Gara Unggah Pencemaran Nama Baik di Facebook

Lingkarpena.id, Sukabumi – Kalo dahulu ada istilah mulut mu harimau mu, di zaman digital ini berubah menjadi jari mu harimau mu. Hal ini terjadi pada 2 warga Kecamatan Jampangtengah diamankan polisi akibat jari-jarinya yang nakal dengan mengunggah di Facebook yang isinya menghina dan mencemarkan nama baik Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungsari dan tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Jampangtengah, Minggu (04/07/2021).

Kronologis kejadian berawal dari Sendi Septian (20) warga Kampung Ciguha Rt 004/010 Desa Tanjungsari Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi yang mengunggah kata-kata yang berisi “Di jampang mah loba nu gering beres di vaksin teh, gemprah di haja sugan di racun ieu mah banget tega k bener” di halaman Facebook pribadinya.

Baca juga:  Dinaskertrans: Pengangguran lulusan SMK di Sukabumi Capai 21 Persen Per Tahun 2019-2020
Baca juga:
Hiburan Organ Tunggal Acara Hajatan di Jampangtengah Diberhentikan Polisi

Postingan yang menghina dan mencemarkan nama baik tersebut di komentari oleh Tini (38) warga Kampung Parakantelu RT 002/002 Desa Bojongtipar Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi yang dalam komentarnya menyebutkan bahwa vaksinasi di Desa Tanjungsari menggunakan jarum suntik yang bekas.

Akibat perbuatannya itu, Pemerintah Desa Tanjungsari dan Puskesmas Jampangtengah merasa telah dicemarkan nama baiknya dan kedua warga Kecamatan Jampangtengah tersebut akhirnya dijemput oleh polisi ke rumahnya untuk dimintai keterangan di Mapolsek Jampangtengah.

Baca juga:  Diwarnai Lempar Bangku, Danial Fadhillah Sah Terpilih Ketua Umum PB Himasi 2021-2023
Baca juga:
Polsek Lengkong Kabupaten Sukabumi Bubarkan Acara Resepsi Hajatan 

“Setelah dimediasi oleh Polsek Jampangtengah, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan permasalahan tersebut telah selesai dengan musyawarah secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin kepada wartawan.

Usep juga menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan sosial media, karena apabila salah menggunakannya maka bisa terjerat hukuman pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pidana lainnya.

Baca juga:  Pemdes Cijangkar Bagikan BLT DD Door To Door Dikawal Babinmas dan Babinsa

 

 

Reporter:   Akoy Khoerudin

Redaktur:  Dharmawan Hadi

 

Pos terkait