Lingkarpena.id, Sukabumi – Jajaran Forkopimcam Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi membubarkan kegiatan resepsi hajatan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana beresta jajaran Satpol PP serta aparat desa setempat, Minggu (04/07/2021).
Pembubaran resepsi hajatan berlangsung kondusif tidak ada penolakan maupun perlawanan. Warga yang melaksanakan resepsi merupakan masyarakat Kampung Nungku Desa Cilangkap Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: |
Hiburan Organ Tunggal Acara Hajatan di Jampangtengah Diberhentikan Polisi |
“Pembubaran resepsi ini terkait dengan aturan PPKM Darurat yang sudah disahkan pada tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 nanti. Saya harap masyarakat bisa memahami terkait kondisi pandemi saat ini,” ujar AKP Acep Sujana kepada lingkarpena.id.
Pemberhentian terhadap kegiatan resepsi pernikahan merupakan langkah penerapan aturan PPKM Darurat. Dengan begitu, upaya pemerintah pusat maupun daerah Kabupaten Sukabumi dapat meminimlisir terjadinya penyebaran virus dikerumunan massa.
Baca juga: |
Petugas Semakin Ketat Menegakan Aturan di Hari Kedua PPKM Darurat Kota Sukabumi |
Dalam kegiatan operasi PPKM Darurat, Muspika Kecamatan Lengkong melibatkan tim medis kesehatan dari Puskesmas Lengkong untuk melaksanakan swab test pada warga yang berada di resepsi hajatan tersebut.
“Setelah upaya pemberhentian kegiatan resepsi, kami beserta tim medis melakukan swab test terhadap keluarga pelaksana resepsi. Alhamdulillah dari hasil swab semua hasilnya dinyatakan negatif,” ujar Acep.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi