Bawa Samurai dan Celurit, Dua Pemuda Asal Jampang Sagaranten Ditangkap Polisi

Dua pemuda dengan memegang senjata tajam dan bendera saat dihadapkan kamera di Polres Sukabumi Kota.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan Dua pemuda, MA (22) dan G (22) tahun yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit.

Dari infornasi yang diterima, keduanya diamankan di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan A Yani Warudoyong Kota Sukabumi, Rabu (28/6/2023) sekira pukul 01.00 wib dini hari.

Dari keduanya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong bendera warna putih biru, beberapa potong jaket, kemeja celana Jeans, Satu unit telepon genggam serta Satu unit sepeda motor.

Baca juga:  IRT Loncat dari Jembatan di Kota Sukabumi, Polisi Langsung Bergerak

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, kedua pemuda asal Sagaranten Sukabumi itu berhasil diamankan tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota saat melakukan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua pemuda Sagaranten.| ist

“Betul, pada Rabu (28/6) sekitar pukul 01:00 wib dini hari tadi, kami berhasil mengamankan Dua pemuda berinisial MA dan G, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit. Keduanya langsung diamankan tim Patroli Presisi dan diserahkan kepada kami,” kata Yanto kepada awak media.

Baca juga:  Edarkan Sabu-sabu, Kakak Adik di Sukabumi Diborgol Polisi

“Selain senjata tajam, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sepotong jaket bertuliskan XTC, sepotong bendera berwarna putih biru, Satu unit telepon genggam, Satu unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya,” sambungnya.

Yanto juga menjelaskan motif kedua pemuda asal Sagaranten tersebut menjawab benda yang mereka bawa merupakan sebagai aksi jaga diri.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa senjata tersebut dibawa oleh keduanya untuk jaga diri,” jelas Yanto.

Menyikapi peristiwa diatas pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan keamanan kepad pihak kepolisian.

Baca juga:  Dua Warga Selabintana Dibacok Berandalan Bermotor di Pondok Halimun Sukabumi

“Kami sarankan tidak membawa senjata tajam saat beraktifitas. Bila memang menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami secara langsung maupun melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” tegasnya.

Hingga saat ini, kedua pemuda tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Keduanya terancam pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidanan maksimal 10 tahun penjara.

Pos terkait