LINGKARPENA.ID | Direktur Marpaung Lawfirm and Patner menyikapi serius sebuah pemberitaan salah satu media online yang dianggapnya cacat Kode Etik Jurnalistik. Wartawan pada media tersebut memuat informasi tentang Lawfirm yang dipimpinnya belum lama ini.
Menyikapi adanya pemberitaan yang tidak akurat, faktual dan berimbang itu, Direktur Marpaung Lawfirm and Partner, HR Irianto Marpaung SH, angkat suara, Selasa (27/06/2023)
Marpaung mengatakan, menyayangkan cara kerja “jurnalis” yang mengklaim diri pemimpin salah satu organisasi wartawan yang ada di Sukabumi itu. Menurut Marpaung, ia menilai kaidah penulisan beritanya masih dianggap “berantakan” tidak berimbang, sehingga cacat kode etik jurnalistik.
“Wartawan Media (Online red) gak ada konfirmasi kepada pihak kami. Tapi dalam pemberitaannya menyudutkan dan men justifikasi Marpaung SH Lawfirm dan Partner. Ya aneh aja orang ini. Ia mengaku wartawan, tapi tidak tahu kode etik jurnalistik. Ya menulis berita itu kan, beda dengan menulis opini. Saya rasa ini sentimen pribadi yang tidak profesional,” ucap Marpaung.
Melihat hal tersebut, Marpaung malah merasa prihatin atas sikap sang oknum yang mengaku jurnalis di salah satu media online tersebut.
“Saya tidak tahu, apakah dia pernah ikut pelatihan Jurnalistik yang benar atau tidak. Dan sangat disayangkan juga, kenapa Pimpinan redaksi media itu kok bisa meloloskan berita yang tidak berimbang bisa terbit?,” Imbuh Marpaung penuh tanda tanya.
Lebih lanjut Direktur Lawfirm itu mengungkapkan, isu yang diangkat oleh oknum wartawan tersebut cukup menarik. Tapi ia menyayangkan dari subyektifitas yang tidak pantas untuk seorang jurnalis.
“Setahu saya, dalam dunia jurnalis itu antara berita dengan opini atau artikel itu berbeda. Apakah tidak memperhitungkan adanya UU Pers? Apakah tidak memperhitungkan aturan-aturan dari Dewan Pers? Saya sendiri masih belum tahu apakah media tersebut resmi atau tidak? Kok berita cacat kode etik bisa lolos,” ungkapnya.
Marpaung mengaku, siap untuk diskusi dan bertemu dengan semua pihak terkait Permendes no 8 tahun 2022.
“Ayo, mari kita bedah bersama. Ayo seluruh komponen pentahelix menyikapi ini agar tidak ada celoteh tak jelas dari pihak-pihak yang tidak paham aturan pemerintahan,” tandas Marpaung.
Terkait pemberitaan sepihak yang dilakukan oknum jurnalis yang telah terbit di Media GlobalHukum, Marpaung mengatakan akan mengambil langkah tersendiri.
“Kita tunggu saja tanggal mainnya,” tandasnya.
Sementara itu terpisah, saat dikonfirmasi Lingkarpena.id via telponnya Hadi mengatakan, dirinya ada kendala untuk mencoba berkomunikasi dengan Marpaung.
“Iya nomor saya kek nya di blokir. Saya juga minta Pak Marpaung sebagai umat muslim bisa tabayun aja. Ya berbicara data kita sudah komplit. Jika mau dibilang hoaks ya silahkan. Nanti kita buktikan siapa yang benar dan salah diranah hukum,” singkatnya.