Polres Sukabumi Ungkap 67 Kasus Narkotika, 88 Orang Pelaku Diamankan

Lingkarpena.id, Kabupaten Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar pers konferensi terkait pengungkapan kasus narkotika dan jenis obat-obatan terlarang, Jumat 20 Agustus 2021. Pers Konferensi dipimpin langsung AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra di Room Command Centre Presisi Polres Sukabumi, Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dedy menerangkan, pengungkapan kasus yang dilakukan satuan reserse narkoba Polres Sukabumi selama kurun waktu 6 bulan sebanyak 67 kasus. Jumlah kasus tersebut, selama bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2021. Dari 67 kasus tercatat rincian keduanya antara lain, narkoba 35 kasus dan obat-obatan 32 kasus.

Baca juga:  Cegah Kejahatan, Warga Cipetir Kadudampit Tingkatkan Ronda Malam
Baca juga:
Sabu Senilai 500 Juta, Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi

Dari perkara 67 kasus, satuan narkoba telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak 88 orang atas kasus tersebut. Para pelaku dari jumlah 88 orang itu diantaranya 79 laki-laki dan 9 orang perempuan.

Barang bukti dan para tersangka yang disita dan diamankan petugas merupakan, tersangka kasus daun ganja kering (6 orang laki-laki) tersangka kasus sabu-sabu (41 orang laki-laki dan 5 perempuan), tersangka kasus tembakau sintetis (3 orang laki-laki) dan tersangka kasus obat keras terbatas ( 38 orang laki-laki dan 4 orang perempuan).

Baca juga:  Pohon Tumbang Timpa Kabel Telkom di Parakansalak Sukabumi 

Dedy menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dan diamankan petugas dari para tersangka melainkan, narkotika jenis ganja kering seberat ±2017,68 gram, narkotika jenis sabu-sabu ±209,23 gram, narkotika jenis tembakau sintetis ±8,75 gram, dan narkotik jenis extacy 7 butir, serta obat keras terbatas 29.486 butir.

Baca juga:
Satnarkoba Amankan 10 Tersangka dari 9 Kasus Narkoba, Diantaranya Terancam 12 Tahun Penjara

“Ya pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka merupakan pasal 111 atau 114 dan atau pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” terang Dedy.

Baca juga:  Hasil Kesepakatan, Eks Kantor UPTD Dishub di Gadobangkong Palabuhanratu Ditertibkan

Disisi lain para tersangka akan terjerat penyalahgunaan obat-obatan tertuang pada pasal 196 dan atau 197 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Modus operandi para tersangka ini, dalam melakukan peredaran narkoba dengan cara ditempel di tempat tertentu. Bukan diberikan langsung kepada pembeli,” jelas Dedy.

 

 

Reporter: Hoer
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait