LINGKARPENA.ID – Kepolisian Sektor Polsek Sagaranten Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (29/01/2022).
Melalui kinerja unit reskrim Polsek Sagaranten telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagaranten Polres Sukabumi. Berbekal laporan korban GL (32 tahun) pemilik toko selular di Desa Tegalega Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu (21/01/2022) lalu, akhirnya unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Diterangkan Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi IPTU Aap Saripudin, dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29 tahun) yang berasal sekitar Desa Waringinsari Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Pelaku HAR (29) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sagaranten di wilayah Jalan Raya Cigadog, Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten.
Pelaku berhasil ditangkap setalah terlebih dahulu di pancing melalui transaksi jual beli online. Saat di diperiksa terdapat Handphone yang diduga kuat itu barang hasil kejahatan bahkan identik dengan laporan korban.
“Ya, dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29) yang berasal sekitar Desa Waringinsari Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur,” terang IPTU Aap Saripudin kepada wartawan.
Lanjut Aap menuturkan, berdasarkan laporan dari korban, ia mengalami kerugian total sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) terdiri dari 9 (sembilan) unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp.5.000.000.- juta rupiah.
“Kerugian yang di alami korban sebesar Rp.25.000.000.- rupiah yang terdiri dari 9 (sembilan) unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp.5.000.000.- rupiah,” tuturnya.
Ada pun kronologis pengungkapan kasus pencurian tersebut dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan salah satu pelaku lainnya berinisial JJ (31). Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan pencarian terduga pelaku kedua JJ (31) dan berhasil mengamankan terduga pelaku JJ, di Jalan Raya Baros Sagaranten Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
“Pengungkapan kasus pencurian ini dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku pertama. Menurut pengakuan dirinya melakukan pencurian ini dengan salah satu pelaku lainnya yaitu JJ,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: Aris Ram
Redaktur: Akoy Khoerudin






