Pelaku Pencurian Tas di Puskesmas Simpenan, Terancam 5 Tahun Penjara

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pelaku pencurian Tas di Puskesmas Simpenan Kabupaten Sukabumi pada 15 September 2021 lalu, harus terima kenyataan pahit akibat perbuatannya sendiri.

Kepolisian Resort Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan pada Rabu, (15/9/2021) di Kantor Puskesmas Simpenan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan yang terjadi pada pukul 12:30 WIB.

Baca juga:
Dua dari Tiga Pencuri di Puskesmas Simpenan, Bernasib Sial
Baca juga:  Rakor KKS, Wabup Minta Inovasi-inovasi Terbaik

Tersangka Restu Fuji Karunia Rahmat, yang sempat dikabarkan kabur ke wilayah Bogor, merupakan warga Palabuhanratu Sukabumi. Kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dia lakukan di mata hukum.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat menggelar konferensi pers Senin (20/9) di ruang Command Centre Presisi Polres Sukabumi, telah mengamankan tersangka dan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatannya tersebut.

Baca juga:  Gerai Vaksin Polres Sukabumi, Targetkan 200 Orang Per Hari, Gandeng PPNP dan Posal TNI AL
Baca juga:
Pencuri HP Todong dengan Sebilah Golok di Cibadak Diringkus Polisi

“Pada waktu itu tersangka meminta diantar kepada kedua temannya yang masih dibawah umur. Saat melewati Puskesmas Simpenan dia minta putar arah dan masuk ke Puskesmas Simpenan serta mengambil Tas Warna Coklat,” kata Dedy saat Konferensi Pers yang didampingi Kasatreskrim Polres Sukabumi.

Baca juga:  Kebakaran di Sagaranten Hanguskan Dua Rumah yang Baru Direnovasi

Dikatakan Dedy, barang bukti yang diamankan merupakan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam serta tas gendong warna cokelat muda. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

 

 

Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: hum/polres

Pos terkait