Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pantai Gado Bangkong Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 18 Agustus 2021 lalu harus mendekam di jeruji besi.
Korban yang menjadi pencurian merupakan Iwan Juanda, warga Tonjong Kecamatan Palabuhanratu. Pada saat itu Iwan Juanda, memarkir motornya di Pantai Gado Bangkong pada Rabu, (18/8/2021) sekitar pukul 17:00 WIB, saat mau pulang motornya sudah raib.
Baca juga: |
Pelaku Pencurian Tas di Puskesmas Simpenan, Terancam 5 Tahun Penjara |
Tersangka pelaku pencurian motor milik Iwan Juanda merupakan Mulyadi alias Someng, (43) warga Sukabumi. Dalam Konferensi Pers, yang digelar Polres Sukabumi, Tersangka dijerat Pasal 363 ayat, 4 dan 5 KUHPidana.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” seperti yang dibacakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dihadapan para awak media, Senin (20/9/2021) di ruang Commend Centre Presisi Polres Sukabumi.
Baca juga: |
Dua dari Tiga Pencuri di Puskesmas Simpenan, Bernasib Sial |
Dikatakan Dedy, pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor. Pelaku mencoba menggunakan kunci palsu atau kunci T saat menghidupkan kendaraan yang dicurinya.
“Pelaku sudah diamankan oleh jajaran reskrim Polres Sukabumi. Dari tangan pelaku terdapat barang bukti yang didapat antaranya 1 buah STNK, 1 unit Speda Motor Honda Beat warna silver, 1 buah tas gendong warna hitam, 1 buah Netbook merk aspire one, 2 buah gagang kunci leter T, 14 mata kunci yang sudah dimodifikasi dan 1 buah kunci magnet,” terang Kapolres Sukabumi.
Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: hum/polres