Pelaku Curanmor di Pantai Gado Bangkong Palabuhanratu, Harus Mendekam

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pantai Gado Bangkong Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 18 Agustus 2021 lalu harus mendekam di jeruji besi.

Korban yang menjadi pencurian merupakan Iwan Juanda, warga Tonjong Kecamatan Palabuhanratu. Pada saat itu Iwan Juanda, memarkir motornya di Pantai Gado Bangkong pada Rabu, (18/8/2021) sekitar pukul 17:00 WIB, saat mau pulang motornya sudah raib.

Baca juga:  Pencuri Gondol 9 Besi Pelat Milik PU Kabupaten Sukabumi, Ini Lho Harga Satuannya
Baca juga:
Pelaku Pencurian Tas di Puskesmas Simpenan, Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka pelaku pencurian motor milik Iwan Juanda merupakan Mulyadi alias Someng, (43) warga Sukabumi. Dalam Konferensi Pers, yang digelar Polres Sukabumi, Tersangka dijerat Pasal 363 ayat, 4 dan 5 KUHPidana.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” seperti yang dibacakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dihadapan para awak media, Senin (20/9/2021) di ruang Commend Centre Presisi Polres Sukabumi.

Baca juga:  Diduga PT Mersi Buang Limbah Sembarangan, Wagub Jabar: Jika Terbukti Melanggar Akan Kena Sanksi Norma dan Normafit
Baca juga:
Dua dari Tiga Pencuri di Puskesmas Simpenan, Bernasib Sial

Dikatakan Dedy, pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor. Pelaku mencoba menggunakan kunci palsu atau kunci T saat menghidupkan kendaraan yang dicurinya.

“Pelaku sudah diamankan oleh jajaran reskrim Polres Sukabumi. Dari tangan pelaku terdapat barang bukti yang didapat antaranya 1 buah STNK, 1 unit Speda Motor Honda Beat warna silver, 1 buah tas gendong warna hitam, 1 buah Netbook merk aspire one, 2 buah gagang kunci leter T, 14 mata kunci yang sudah dimodifikasi dan 1 buah kunci magnet,” terang Kapolres Sukabumi.

Baca juga:  Ponpes Al-Aman Cimanggu Sukabumi, Jadi Lokomotif Penggerak Ekonomi Gandeng Pertamina dan Bank Mandiri

 

 

Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: hum/polres

Pos terkait