Rencana Kenaikan Gaji PNS 16 Persen, Menkeu Pastikan Aman, Ini Rincian Sesuai Pangkat dan Golongan

Gambar Ilustrasi PNS.| Istimewa/net

LINGKARPENA.ID | Salah satu perbincangan hangat dan menyita perhatian publik adalah soal rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, rencana tersebut hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, memastikan bahwa gaji PNS tetap aman dan akan dibayarkan sebagaimana mestinya. Meskipun saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 306 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memperkuat pernyataan itu, dan memastikan bahwa hak hak PNS tetap dijamin.

Baca juga:  150 PNS di Kab Sukabumi Dianugerahi Satyalencana Karya Satya

Tahun ini para PNS dan pensiunan tetap akan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti tahun 2024, tanpa adanya penyesuaian tambahan.

Untuk diketahui, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada awal tahun 2024 sebesar 8%, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sedangkan pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya mendapatkan kenaikan sebesar 12% yang berlaku sejak Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga:  Menparekraf: Desa Wisata Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran

Rincian Gaji PNS 2024 (PP No. 5 Tahun 2024):

Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca juga:  Libur Nataru, Kemenkes RI Siapkan Pos Kesehatan di Jalur Mudik

Rincian Pensiun PNS 2024 (PP No. 8 Tahun 2024):

Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Dengan belum adanya regulasi terbaru, baik PNS aktif maupun pensiunan tetap mengacu pada kebijakan tahun 2024. Para pegawai dan pensiunan diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai perubahan atau penyesuaian gaji di tahun 2025.
(Dari berbagai sumber)

Pos terkait