Dua WNA Asal Yaman, Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ini Kasusnya

FOTO: Dua Warga Negara Asing asal Yaman, saat menjalani pemeriksaan di ruang umum Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dua warga negara asing (WNA) asal Yaman, masing-masing berinisial ANSM (29) dan AG (26), ditangkap Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Kedua WNA tersebut diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) uang senilai Rp 459 juta dan uang senilai 4.000, (SAR) Riyal Saudi Arabia.

 

Keduanya ditangkap di kawasan Green Parkview Apartement, E, 1161, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) kemarin sekira pukul 09.00 WIB. Dalam penangkapan kedua terduga tersebut Anggota turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda dan bukti pengiriman uang melalui M-Banking.

Baca juga:  Hitungan Menit, Polsek Cicurug Polres Sukabumi Borgol Terduga Pelaku Curanmor di Pasar

 

Keduanya ditangkap setelah pihak kepilisian Resor Sukabumi Kota menerima laporan resmi adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku terhadap seorang korban berinisial MH (55) pada Rabu, 2 April 2025 lalu.

 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKPTatang Mulyana, mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua terduga pelaku terjadi di Perumahan Nobel Residence, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Selasa (01/04/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota, Raih Penghargaan dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Perbendaharaan

 

“Kami menerima laporan dari korban pada hari Rabu (2/4/2025) kemarin. Lalu kami langsung cek TKP dan memeriksa saksi saksi. Alhamdulilah kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini bisa terungkap, dan kedua terduga pelaku dapat kami amankan,” ujar AKP Tatang, dalam keterangan resminya Rabu (9/4/2025 ).

 

Lanjut AKP Tatang, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua terduga pelaku, usai keduanya menawarkan pembuatan visa kerja Indonesia kepada korban, dan keduanya meminta pembayaran langsung.

 

Baca juga:  Tiga Remaja Kelayapan di Sukabumi Dipulangkan Polisi

“Korban menolak untuk membayar langsung dan akan membayarnya di kantor pengurusan Visa. Kedua terduga pelaku pun marah, lalu menjepit korban dan mengancam korban dengan senjata tajam serta menyuruh korban untuk mentransfer uang senilai 450 Juta Rupiah melalui M-Banking yang ada di hp korban dan mengambil uang tunai milik korban senilai 9 Juta Rupiah serta uang senilai 4000 Riyal (Saudi Arabia),” bebernya.

 

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, dan terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Pos terkait