LINGKARPENA.ID | Satnarkoba Polres Sukabumi Polda Jawa Barat berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,677 kilogram yang dikemas plastik buah segar. Kedua pelaku merupakan paman dan keponakan.
Dalam kasus ini, Kapolres Sukabumi AKBP Samian, mengungkapkan, kedua pelaku berinisial RFR dan AAH punya hubungan saudara, yakni paman dan keponakan.
Diketahui kedua tersangka adalah warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Keduanya ditangkap pada Rabu, 11 Desember 2024 di wilayah Cicurug. Dalam menjalankan aksinya, RFR mendapatkan barang haram itu dari AAH, lamanya. Sedangkan AAH memperoleh sabu sabu tersebut dari Bandan besar berinisial T, masih dalam pengejaran Polisi.
“Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka memanfaatkan situasi bencana untuk mengedarkan sabu ke wilayah Sukabumi. Saat tugas kepolisian terkonsentrasi pada penanganan bencana, mereka memanfaatkan situasi itu untuk mengedarkannya di Sukabumi, ” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat menggelar konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Lanjut kata Samian lagi, bukan hanya ke Sukabumi tetapi juga Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok, mereka memesok barang terlarang itu.” Tersangka mendapat imbalan Rp 5 juta, kemudian transaksi dikendalikan tersangka T yang saat ini masih kita dalami, masih kita kejar keberadaannya,” ujar Samian.
Pihak kepolisian terus mendalami asal usul dan sumber barang haram tersebut. Dalam pengirimannya para tersangka melakukan penyamaran, yakni mengemas sabu sabu menggunakan bungkus buah segar dengan nama Fresh Apple AAA.
Dikatakan Samian, sabu sabu itu direncanakan diedarkan menjelang pergantian tahun 2025. komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat. Mari bersama perangi narkoba! Laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kapolres Sukabumi Dr. Samian.
Dari para tersangka, Polisi berhasil menyita sabu seberat 1,677 kilogram, plastik pengemas, 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing 1 ons,1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu 77 gram, 1 unit smartphone, 1 timbangan, 1 timbangan kecil, 1 sendok, 1 sendok teh, 1 palu besi, 15 bungkus bekas plastik warna merah bertuliskan Fresh Apple, 5 bungkus bekas warna hijau bertuliskan cina.
“Para tersangka kita sangka dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Samian.**






