Enam Pembacok Pelajar SMP, Ditangkap Polisi di Rumahnya

LINGKARPENA.ID – Jajaran Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan enam orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang notabene anak masih dibawah umur.

Mereka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pelajar lain yang berinisial FH (18) di Jalan Raya Cimuncang, Kampung Cimuncang RT 06/09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/6/2022), sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga:  Pelajar SMP Lakukan Aksi Tawuran, Bupati Sukabumi: Tekan Kepala Sekolah untuk Mencermati Anak Didiknya

Keenam pelajar yang diduga melakukan penganiayaan itu, yakni AA (15), SI (16), NH (16), FN (15), MAS (15), dan RT (16). Para terduga pelaku berhasil diamankan polisi kurang dari 1×24 jam, di rumahnya masing-masing.

Kapolsek Sukaraja, AKBP Supardi, mengatakan kronologi bermula pada saat para pelaku melakukan aksi tawuran dengan pelajar dari sekolah lain yang berada di wilayah Sukaraja. Kemudian ada salah seorang pelaku membawa senjata tajam (Sajam) jenis cerulit dan membacok korban sehingga mengalami luka dibagian punggung dan tangan kanan.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Sukabumi, Gelar Rapat Paripurna Ke-28

“Keenam pelaku ini melakukan penganiayaan dengan cara melakukan pemukulan bersama-sama kepada korban. Kemudian membacokan sajam celurit sebanyak dua kali. Korban mengalami luka cukup serius dan dibawa ke rumah sakit Hermina untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Supardi kepada Lingkarpena.id di Kantornya, Selasa (7/6/2022).

Lanjut Perwira menengah ini, pihaknya berhasil mengamankan satu buah sajam jenis celurit dan juga para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Baca juga:  Tanpa Ampun, Residivis Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi

“Para pelaku sudah kami mintai keterangan. Sementara untuk proses hukum, masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

Pos terkait