LINGKARPENA.ID | Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52), warga setempat, yang diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM menggunakan wadah tidak semestinya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar SPBU di wilayah Tegalbuleud.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku tengah mengisi BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral serta jerigen.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan pelaku mengisi BBM bersubsidi menggunakan wadah yang tidak sesuai ketentuan,” ujar AKP Hartono.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku telah membeli sekitar 272 liter pertalite. Tanpa dilengkapi legalitas yang sah, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sukabumi.
“Pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Total BBM yang diamankan sekitar 272 liter. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen berisi pertalite.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
AKP Hartono menegaskan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat luas.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini menyangkut hak masyarakat dan berdampak pada distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran,” tegasnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan kasus dengan melengkapi berkas penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.






