LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang oknum sopir angkutan umum (angkot) pada Jumat malam 22 Desember 2023.
Oknum tersebut sempat melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap penumpang perempuan. Diketahui pelaku (sopir angkot) dalam kondisi mabuk di dalam angkutan umum.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku K, (29), sudah diamankan dan kini ditangani oleh Unit PPA Polres Sukabumi.
“Kasus terjadi pada Kamis, 21 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Bantargadung, Korban, merupakan Bunga (19) sempat mengalami penganiayaan saat menggunakan angkutan umum jurusan Warungkiara – Cibadak,” kata Ali Jupri kepada wartawan.
“Jadi modus operandi pelaku itu meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif. Setelah korban menolak, pelaku, dalam kondisi mabuk lalu menggigit telinga, memukul punggung, dan mencekik leher korban,” imbuhnya.
Pelaku sudah ditangkap setelah melalui serangkaian tindakan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Korban langsung di bawa ke RSUD untuk dilakukan visum et revertum.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F1927-QO.
Dalam kejadian ini Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan, komitmen Polres Sukabumi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap kaum perempuan. Kami akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi,” tegasnya.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Polres Sukabumi terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk proses lanjutan kasus ini.