Eks Karyawati PT GBP Nyalindung Berikan Klarifikasi

Papan Perusahaan PT Gunung Bumi Perkasa | Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Matan karyawati PT Gunung Bumi Perkasa (GBP) yang bergerak di bidang Pertambangan yang berdomisili di Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi atas pernyataan kuasa hukum perkaranya pada beberapa waktu lalu.

Sri Marliawati (eks karyawan PT GBP) sebelumnya sempat meminta bantuan pendampingan hukum perkaranya kepada Saudara Dian, untuk membantu dirinya atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Perusahaan PT GBP yang dialaminya. Atas peristiwa itu Sri meminta pendampingan hukum perkara kepada Saudara Dian, selaku pengacara untuk membantu dalam perkaranya tersebut.

Dalam pemberitaan Lingkarpena.id dengan judul “Buntut PHK Sepihak Karyawati Tambang PT GBP, Ancam Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Perusahaan” diterbitkan usai kuasa hukum Sri Marliawati usai melakukan mediasi atas perkara tersebut di Disnas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi pada bulan September 2023 lalu. Dian menyampaikan, akan membongkar dugaan penggelapan pajak perusahaan yang dilakukan oleh pihak PT Tambang GBP sesuai keinginan dan kesepakatan dengan kliennya.

Baca juga:  Warga Desa Neglasari Cairkan BST Tahap Ke 5-6 Rp 600 Ribu

Sri juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mencabut surat kuasa hukum perkaranya kepada sang Pengacara dalam kasusnya tersebut. Pencabutan surat kuasa dilakukan atas kehendak dirinya sendiri.

“Data dan informasi yang disampaikan oleh eks kuasa hukum saya pada bulan lalu yang dimuat pemberitaannya di media online Lingkarpena.id adalah informasi yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi,” tulis Sri dalam surat klarifikasinya kepada Lingkarpena.id Minggu (22/10/2023).

Baca juga:  Penutupan Sukabumi Expo, Bupati Nobar Wayang Golek

Selain itu lanjut Sri, terlebih terdapat informasi perihal Penggelapan Pajak adalah tidak benar, pernyataan itu hanya bersifat imajinatif dan asumtif serta opini pribadi belaka yang dinyatakan oleh eks pengacaranya yang mengatasnamakan Sri Marlinawati sehingga menyesatkan kebenaran informasi yang disampaikan oleh media.

“Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama saya selaku eks Karyawan PT. GBP menjadi tercemar ataupun buruk dan sangat merugikan saya. Karena ini berdampak pada proses hukum penuntutan hak saya yang sedang berjalan,” jelasnya.

Adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi sambung dia, kalapun hak- hak Sri Marlinawati tidak terpenuhi, dirinya akan melakukan upaya hukum ke pengadilan hubungan industrial (PHI) dan tidak dengan mengancam, atau melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum.

Baca juga:  Kerasukan Massal PT Daehan Global, Ini Kata Eks Karyawan

“Jika eks Pengacara saya memberikan pernyataan yang tidak terkait dengan perkara Hukum PHK saya, dengan mengatasnamakan saya sebagai eks karyawati PT. GBP bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Saya hanya memberkan keterangan data PHK saya dan tidak pernah memberi data apapun selain data PHK saya kepada eks pengacara saya itu,” bebernya.

Dalam klarifikasinya Sri Marliawati menyampaikan surat resmi yang ditujukkan terhadap redaksi Lingkarpena.id dengan poin-poin penting yang disampaikan sebagai hak jawab yang bersangkutan secara resmi.

Pos terkait