LINGKARPENA.ID | DPRD bersama sama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tetapkan raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perda, bersamaan dengan tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Penetapan dua raperda tersebut, di bacakan dan dilakukan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu, (27/12) oleh ketua DPRD Yudha Sukmagara, bupati Sukabumi Marwan Hamami serta wakil ketua Budi Azhar Mutawali.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, pembahasan rapat paripurna tidak hanya soal pajak dan APBD 2024 namun juga mendengarkan penyampaian laporan tahunan masa tahun 2023 oleh masing-masing alat kelengkapan DPRD.
“Mengenai anggaran 2024 sudah ditandatangani bersama dan juga sudah di sepakati, dan juga akan segera diberikan nomor registrasi ke provinsi jabar,” ujarnya.
“Pak bupati pun tadi sudah menandatagani itu, jadi ini hasil kajian sudah semuanya sesuai, mekanismenya pun sudah ditempuh dengan baik, dan tadipun juga sudah penandatangan dan kedepakatan tentang pajak retribusi, menjadi salah satu faktor menaikkan pendapatan asli daerah,” imbuhnya.
Ditegaskan Yudha, raperda raperda tersebut yang sudah sepakati dan sudah ditandatangani akan segera di diberikan nomor registrasi di provinsi dan untuk segera diundangkan atau dibuat peraturan daerah.
“Ini harus menjadi satu bahan untuk nantinya kita merapikan juga pendapatan-pendapatan asli daerah yang berasal dari objek-objek pajak dan Retribusi,” jelasnya
Terkait pelaporan alat-alat kelengkapan DPRD, lanjut Yudga melaporkan hasil masa kerjanya selama tahun 2023, dan diakhir tahun harus sudah dilaporkan didalamnyan memang banyaj terdapat poin-poin atau hasil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya DPRD.
“Setiap komisi tadi menyampaikan, badan kehormatan, badan musyawarah dan basan anggaran serta semuanya sudah dilaporkan tadi melalui Paripurna yang tadi baru melaksanakan,” tandasnya.