<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Satres Narkoba &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/satres-narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Jul 2025 13:07:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Satres Narkoba &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Miliki Narkoba, Pemuda Gegerbitung Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota</title>
		<link>https://lingkarpena.id/miliki-narkoba-pemuda-gegerbitung-dibekuk-satnarkoba-polres-sukabumi-kota/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/miliki-narkoba-pemuda-gegerbitung-dibekuk-satnarkoba-polres-sukabumi-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 13:07:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemilikan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Satres Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Sukamanah Gegerbitung]]></category>
		<category><![CDATA[Terduga RD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=55071</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/miliki-narkoba-pemuda-gegerbitung-dibekuk-satnarkoba-polres-sukabumi-kota/" title="Miliki Narkoba, Pemuda Gegerbitung Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Seorang pemuda asal Kabupaten Sukabumi dibekuk oleh angota Satuan Reserse Narkoba (Restik) Polres Sukabumi Kota terkait dengan kepemilikan barang terlarang jenis sabu-sabu.</p>
<p>Terduga pelaku berinisial RD (25) ini merupakan warga yang berdomisili di Desa Sukamanah, Kecamatan Geberbitung, Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>RD diamankan polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, karena kedapatan menyimpan sabu dan obat keras terbatas ( OKT) tanpa izin.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Sukaraja dan Gegerbitung.</p>
<p>Penangkapan bermula pada hari Kamis (17/7), sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Cimuncang Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. Sebelumnya petugas mencurigai gerak gerik dari pelaku.</p>
<p>&#8220;Hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus dengan solatif putih, serta satu unit ponsel merek Oppo,&#8221; ujar AKP Tenda kepada wartawan, Rabu (30/7/25).</p>
<p>Lanjut Tenda, berdassrkan pengakuan RD, sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial TBM dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO).</p>
<p>&#8220;Dari hasil pengembangan, anggota melakukan penggeladahan di wilayah Kecamatan Gegerbitung dan berhasil menyita 500 butit Tramadil dan 570 butir Hexymer yang disembunyikan pelaku di lemari pakaian,&#8221; jelas Tenda.</p>
<p>Pengembagan terus dilakukan pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota, dan pada Sabtu (19/7) sekira pukul 11.00 WIB, sebanyak 1.500 butir Tramadol dan 430 Hexymer berhasil ditemukan di tempat yang sama.</p>
<p>Obat obatan terlarang itu diakui RD diperolehnya dari seorang pemasok berinisial DR yang juga masuk DPO yang kini tengah diburu polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota kini tengah melakukan pemeriksaan saksi berikut uji laboratorium serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba serta memburu para DPO.</p>
<p>Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>
<p>Peredaran narkoba dan obat keras ilegal tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat. Diharapkan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum bisa semakin kuat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/miliki-narkoba-pemuda-gegerbitung-dibekuk-satnarkoba-polres-sukabumi-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>22 Terduga Pelaku Pemakai dan Bandar Narkoba Diborgol Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota</title>
		<link>https://lingkarpena.id/22-terduga-pelaku-pemakai-dan-bandar-narkoba-diborgol-satres-narkoba-polres-sukabumi-kota/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/22-terduga-pelaku-pemakai-dan-bandar-narkoba-diborgol-satres-narkoba-polres-sukabumi-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Aug 2023 08:56:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[22 Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Bandar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Diborgol]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Satres Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=33532</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/22-terduga-pelaku-pemakai-dan-bandar-narkoba-diborgol-satres-narkoba-polres-sukabumi-kota/" title="22 Terduga Pelaku Pemakai dan Bandar Narkoba Diborgol Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Dalam kurun 10 hari Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota, mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkoba dan obat-obatan keras terbatas pada operasi Anti Lodaya yang dilaksanakan 24 Juli hingga 02 Agustus 2023.</p>
<p>Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan dari 22 orang terduga tersangka itu ada dua orang Target Operasi (TO) Operasi Antik Lodaya, dan satu orang bandar besar yang berhasil diungkap, diantaranya berinisial FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram.</p>
<p>Kemudian AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir. Lalu RS yang merupakan bandar dengan barang bukti kurang lebih 66,62 gram sabu dan 90 butir Ekstasi.</p>
<p>&#8220;Jadi diantara 22 orang terduga tersangka ini, ada dua orang TO kami, dan satu orang bandar besar. Yakni, FP dan AP TO Operasi Antik Lodaya. Sedangkan RS merupakan bandar,&#8221; kata Ari, kepada dihadapan wartawan saat jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (09/08/2023).</p>
<p>Adapun modus yang digunakan para terduga tersangka lanjut dia, saat menjalankan aksinya itu dengan cara biasa menggunakan modus transfer, bertemu langsung, atau menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya. Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat kurang lebih sebanyak 30.000 jiwa dari penggunaan narkoba.</p>
<p>&#8220;Para tersangka melaksanakan aksi sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Para pelaku ini ditangkap oleh kami melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan,&#8221; bebernya.</p>
<p>Masih kata Ari, dari hasil pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan 22 orang tersangka berikut barang bukti berupa Sabu 107,23 gram, Ekstasi 90 butir, Ganja 897,53 gram, Psikotropika 274 butir, dan obat keras terbatas 28.395 butir. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit HP berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp772.000.</p>
<p>&#8220;Akibat dari perbuatan para terduga tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Pasal 196, 197 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kapolres Sukabumi Kota menegaskan bahwa saat ini, para terduga tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/22-terduga-pelaku-pemakai-dan-bandar-narkoba-diborgol-satres-narkoba-polres-sukabumi-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miliki Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Satres Narkoba Polresta Amankan Warga Kota Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/miliki-ribuan-obat-keras-tanpa-izin-satres-narkoba-polresta-amankan-warga-kota-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/miliki-ribuan-obat-keras-tanpa-izin-satres-narkoba-polresta-amankan-warga-kota-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Mar 2023 12:53:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[Obat Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[Obat Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Satres Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam 15 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Cibereum Kota Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=29072</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/miliki-ribuan-obat-keras-tanpa-izin-satres-narkoba-polresta-amankan-warga-kota-sukabumi/" title="Miliki Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Satres Narkoba Polresta Amankan Warga Kota Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi.</p>
<p>Diketahui MS (25), warga Cibeureum Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Taramadol HCI dan Hexymer.</p>
<p>MS berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cibungur Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi, Jum&#8217;at (17/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB malam.</p>
<p>Kepada Polisi, MS mengaku ribuan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dibelinya secara online dari aplikasi market place senilai 2 Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.</p>
<figure id="attachment_29074" aria-describedby="caption-attachment-29074" style="width: 973px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-29074" src="https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-19-at-13.53.51-e1679230352113-200x112.jpeg" alt="" width="973" height="545" srcset="https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-19-at-13.53.51-e1679230352113-200x112.jpeg?v=1679230335 200w, https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-19-at-13.53.51-e1679230352113-640x358.jpeg?v=1679230335 640w" sizes="(max-width: 973px) 100vw, 973px" /><figcaption id="caption-attachment-29074" class="wp-caption-text">Barang bukti yang berhasil Polisi sita dari tangan MS.| Ist</figcaption></figure>
<p>&#8220;Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap,&#8221; kata AKP Yudi kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).</p>
<p>Ia juga mengatakan, Jajarannya berhasil mengamankan 1310 butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan terduga Pelaku ke dalam sejumlah paket.</p>
<p>&#8220;Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain ; 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam,&#8221; bebernya.</p>
<p>Kini, MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang &#8211; undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/miliki-ribuan-obat-keras-tanpa-izin-satres-narkoba-polresta-amankan-warga-kota-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
