<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Siswi SMP &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/siswi-smp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 May 2025 05:36:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Siswi SMP &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Empat Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Sukabumi Dilaporkan ke Unit PPA Polres</title>
		<link>https://lingkarpena.id/empat-pelaku-pelecehan-siswi-smp-di-sukabumi-dilaporkan-ke-unit-ppa-polres/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/empat-pelaku-pelecehan-siswi-smp-di-sukabumi-dilaporkan-ke-unit-ppa-polres/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 May 2025 05:36:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Cekoki Minuman]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Simpenan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Siswi SMP]]></category>
		<category><![CDATA[Unit PPA Polres Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=52859</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/empat-pelaku-pelecehan-siswi-smp-di-sukabumi-dilaporkan-ke-unit-ppa-polres/" title="Empat Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Sukabumi Dilaporkan ke Unit PPA Polres" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Ikbal (39) warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, melakukan pelaporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi atas kejadian yang dialami putrinya. Laporan pengaduan dilakukan pihak keluarga pada Rabu (28/05/2025) kemarin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi didapat, TP (13) seorang siswi Sekolah Lanjutan Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami perlakuan biadab yang dilakukan oleh teman lelakinya. TP (korban) dicekoki minuman keras secara paksa, dan diduga telah dilecehkan, serta dianiaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih miris lagi, usai para terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya lantas mereka memvideokan dan menyebarluaskan video tersebut di media sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dikatakan Iqbal, bahwa kedatangaannya ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan terkait pelecehan dan penganiayaan serta pelanggaran Undang undang ITE yang dilakukan terduga pelaku terhadap anaknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Saya membuat laporan terkait pelecehan dan penganiayaan terhadap anak saya selaku korban yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berinisial UR, RY, RF dan SP,&#8221; ujar Iqbal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Agus Murtado saat dikonfirmasi lingkar pena. Id membenarkan telah kedatangan warga yang membuat pelaporan adanya dugaan tindak pidana yang dialami anak dibawah umur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Untuk laporan masih kita proses dulu,&#8221; singkat Ipda Agus, Kamis (29/5).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diceritakan Iqbal, suatu hari anaknya yang hendak pergi belanja diberhentikan oleh teman lelakinya di tempat yang sunyi. Kemudian anaknya dibawa ke sebuah rumah kosong.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8221; Di rumah kosong itu anak saya dipaksa suruh minum-minuman keras jenis CIU. Lalu dia dipegang-pegang terus di lecehkan dan dianiaya serta divideokan kejadian tersebut dan memviralkannya di media sosial,&#8221; ungkap Ikbal</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lanjut kata Iqbal, kejadian itu terhenti setelah paman korban melintas ke lokasi tersebut, dan mencurigai ada sesuatu yang terjadi di rumah kosong itu. Setelah mengetahui kejadian itu, korban lantas dibawa pulang oleh sang paman dan terduga pelaku berhasil melarikan diri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8221; Setibanya di rumah, adik saya tak berani menceritakannya kepada istri saya, dan saya mengetahui kejadian itu dari pak ustad. Setelah saya menanyakan kejadian sebenarnya, adik saya menceritakannya, &#8221; jelas Iqbal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selepas kejadian, pada malam harinya Iqbal berniat menginterogasi para pelaku, dan kebetulan para terduga pelaku tengah berada di sebuah warung. Namun ketika itu para pelaku mengetahui kedatagnya mereka membubarkan diri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8221; Saya meminta kepada pihak kepolisian Polres Sukabumi melalui unit PPA agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo.Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/empat-pelaku-pelecehan-siswi-smp-di-sukabumi-dilaporkan-ke-unit-ppa-polres/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Duel Siswi SMP Sukabumi yang Viral Berujung Damai</title>
		<link>https://lingkarpena.id/duel-siswi-smp-sukabumi-yang-viral-berujung-damai/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/duel-siswi-smp-sukabumi-yang-viral-berujung-damai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2024 10:01:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[Duel Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Mapolsek Surade]]></category>
		<category><![CDATA[Siswi SMP]]></category>
		<category><![CDATA[Surade Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Viral Media Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=41216</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/duel-siswi-smp-sukabumi-yang-viral-berujung-damai/" title="Duel Siswi SMP Sukabumi yang Viral Berujung Damai" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="color: #ff0000;"><strong>LINGKARPENA.ID |</strong></span> Video perkelahian Dua siswi pelajar SMP di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat sempat beredar viral di media sosial Instagram.</p>
<p dir="ltr">Video tersebut awal diketahui diunggah oleh akun Ladies Zombie. Namun kasus tersebut berujung damai dan sudah diselesaikan di Mapolsek Surade, pada Kamis (13/6) kemarin.</p>
<p dir="ltr">Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 pekan lalu. Berawal perkelahian antara siswi dari SMP Negeri 1 Jampangkulon vs siswi SMP Negeri 1 Surade, tepatnya di Kampung Ranca Ucing, Kelurahan Surade, Kabupaten Sukabumi.</p>
<p dir="ltr">Video perkelahian pelajar perempuan itu melibatkan tiga sekolah SMP di Sukabumi. Namun unggahan video di akun Ladies Zombie di itu kini telah dihapus pengunggahnya.</p>
<p dir="ltr">Atas kasus tersebut pihak Kepolisian dan Koramil Surade Kabupaten Sukabumi gerak cepat menanganinya dan berhasil mengumpulkan para pelaku dan guru SMP yang bersangkutan.</p>
<p dir="ltr">Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra kepada <a href="http://lingkarpena.id">lingkarpena.id</a> menuturkan, perkelahian antar siswi tersebut telah diselesaikan dengan memanggil para orangtua, guru dan siswi yang terlibat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hari ini kami telah memanggil para siswi dan orangtua serta pihak sekolah bersangkutan. Tujuannya untuk penyelesaian, dan alhamdulilah telah diselesaikan,&#8221; jelas Iptu Ade Hendra.</p>
<figure id="attachment_41218" aria-describedby="caption-attachment-41218" style="width: 861px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-41218" src="https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0194-200x112.jpg" alt="" width="861" height="482" srcset="https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0194-200x112.jpg?v=1718358628 200w, https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0194-640x358.jpg?v=1718358628 640w" sizes="(max-width: 861px) 100vw, 861px" /><figcaption id="caption-attachment-41218" class="wp-caption-text">Perdamaian antara dua perwakilan Sekolah dan orangtua siswi yang terlibat duel dilakukan di Polsek Surade.| dok. Jajang S</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Sementara, kata Kapolsek, akar permasalahannya adalah soal rebutan baju olahraga salah satu SMP yang dipakai siswi sekolah lain.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mereka itu berkelahi saling mempertahankan nama baik almamaternya. Katanya berebut baju olah raga yang dipakai siswi sekolah lain. Tujuannya sih baik ya, hanya caranya yang salah,&#8221; tandas Iptu Ade Hendra.</p>
<p dir="ltr">Dengan sudah dilakukannya penyelesaian di Mapolsek Surade Polres Sukabumi, kami harap masalah tersebut dinyatakan selesai. Dan dari masing masing pelaku sudah membuat perjanjian tertulis dan bermaterai.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/duel-siswi-smp-sukabumi-yang-viral-berujung-damai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Hakim PN Kota Sukabumi Berbeda Pendapat, Guru Bejat Divonis Bebas dalam Kasus Pencabulan Siswi SMP</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dua-hakim-pn-kota-sukabumi-berbeda-pendapat-guru-bejat-divonis-bebas-dalam-kasus-pencabulan-siswi-smp/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dua-hakim-pn-kota-sukabumi-berbeda-pendapat-guru-bejat-divonis-bebas-dalam-kasus-pencabulan-siswi-smp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Oct 2023 11:43:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Siswi SMP]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=35642</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dua-hakim-pn-kota-sukabumi-berbeda-pendapat-guru-bejat-divonis-bebas-dalam-kasus-pencabulan-siswi-smp/" title="Dua Hakim PN Kota Sukabumi Berbeda Pendapat, Guru Bejat Divonis Bebas dalam Kasus Pencabulan Siswi SMP" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kota Sukabumi menggelar sidang putusan kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Cecep Supriadi (51) terhadap tiga siswi salah satu SMPN di Kota Sukabumi, Jumat (27/10/2023).</p>
<p>Dari informasi yang dihimpun kasus tindak pidana pencabulan dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023 belum lama ini. Awalnya tiga siswi SMP berinisial ZA (15) dan SY (15), lalu dalam proses fakta persidangan terungkap ternyata korban pencabulan tersebut bertambah satu siswi lagi yakni siswi berinisial RA (15).</p>
<p>Dalam pelaksanaan sidang di Pimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja. Pada pelaksanaan ruangan sidang Candra 023 suasana nampak hening dicampur dengan ketegangan pasalnya antara Hakim Ketua yang didampingi Hakim Anggota berbeda pendapat (disenting opinion).</p>
<p>Dengan suara lantang pada awal persidangan di mulai, substansi kasus pencabulan dibacakan oleh Hakim Anggota Miduk Sinaga. Miduk membeberkan bahwa keterangan korban anak dan saksi anak kontradiktif, sehingga dalam putusan kedua hakim anggota menyatakan Cecep tidak bersalah.</p>
<p>&#8220;Dengan ini menyatakan terdakwa Cecep Supriadi tidak terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang di dakwakan pada dakwaan tinggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,&#8221; tegas Miduk saat membacakan diruang sidang.</p>
<p>Selain itu Miduk juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahan setelah putusan ini dibacakan dan diputuskan. Selain itu, ia juga memutus agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.</p>
<p>Sebelum putusan dibacakan Anggota Hakim Miduk, Hakim Ketua Eka Desi Prasetia pun memberikan pendapatnya. Dia menilai terdakwa Cecep terbukti bersalah. Bukan hanya dampak fisik, terdakwa juga memberikan dampak psikis bagi korban anak hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.</p>
<p>&#8220;Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri,&#8221; lantang Eka.</p>
<p>Dengan begitu sambung Eka berpendapat dalam pembacaan putusannya jika Cecep berhak mendapatkan hukuman dengan pidana 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga memberikan pendapatnya terkait pembelaan terdakwa yang berdalih tidak sengaja.</p>
<p>&#8220;Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kedua pendapat yang berbeda antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota tersebut akan tetap dimuat dalam putusan yang merupakan satu kesatuan. Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi.</p>
<p>&#8220;Saya akan menempuh Kasasi,&#8221; tegas Jaksa Penuntut Umum Jaja Subagja.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dua-hakim-pn-kota-sukabumi-berbeda-pendapat-guru-bejat-divonis-bebas-dalam-kasus-pencabulan-siswi-smp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
