<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Doa Bangsa &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/yayasan-doa-bangsa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Sep 2025 04:07:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Yayasan Doa Bangsa &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AMKS Desak Pemkot Sukabumi Batalkan Kerja Sama Wakaf dengan YPPDB</title>
		<link>https://lingkarpena.id/amks-desak-pemkot-sukabumi-batalkan-kerja-sama-wakaf-dengan-yppdb/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/amks-desak-pemkot-sukabumi-batalkan-kerja-sama-wakaf-dengan-yppdb/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 04:03:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[AMKS]]></category>
		<category><![CDATA[Ayep Zaki]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Wakaf Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Doa Bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[YPPDB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=56831</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/amks-desak-pemkot-sukabumi-batalkan-kerja-sama-wakaf-dengan-yppdb/" title="AMKS Desak Pemkot Sukabumi Batalkan Kerja Sama Wakaf dengan YPPDB" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LIMGKARPENA.ID</strong> | Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi menilai perjanjian kerja sama pengelolaan wakaf antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) bermasalah. Mereka menyebut ada pelanggaran hukum hingga hak asasi manusia (HAM) dalam perjanjian tersebut.</p>
<p>Juru bicara Aliansi, Rozak Daud, yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Sukabumi, menegaskan wakaf uang merupakan amalan keagamaan yang sudah lama dilakukan umat Muslim. Menurutnya, secara syariat wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan di Indonesia diatur melalui UU Nomor 41 Tahun 2004 serta PP Nomor 42 Tahun 2006.</p>
<p>“Cara mengekalkan uang sebagai benda wakaf adalah melalui lembaga keuangan syariah. Jadi perdebatan publik terkait kerja sama ini harus diluruskan agar masyarakat tidak bingung,” kata Rozak dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).</p>
<p>Rozak menilai, pengumpulan wakaf oleh organisasi masyarakat tidak masalah. Namun, ketika melibatkan pemerintah, harus ada dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pijakan Pemkot dalam perjanjian ini tidak tepat.</p>
<p>“PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah jelas mengatur objek kerja sama yang merupakan urusan pemerintahan daerah. Sementara urusan agama menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah,” tegas Rozak yang juga berprofesi advokat.</p>
<p>Ia menilai wakaf bukan objek kerja sama daerah yang bisa dijadikan dasar Walikota menandatangani perjanjian dengan YPPDB.</p>
<p>Pihaknya pun mendesak Pemkot Sukabumi segera membatalkan kerja sama tersebut dengan beberapa alasan:</p>
<p>Melanggar ketentuan UU Pemerintah Daerah dan PP tentang Kerja Sama Daerah.</p>
<p>Berpotensi melanggar HAM, karena wakaf yang hukumnya boleh bisa berubah seolah wajib, khususnya bagi ASN dan honorer.</p>
<p>Berpotensi menimbulkan masalah SARA, karena tidak semua ASN dan masyarakat Kota Sukabumi beragama Islam.</p>
<p>“Dengan dalih diskresi, Walikota mengambil keputusan atas penilaian sendiri. Ini mencederai semangat reformasi,” pungkasnya.</p>
<p><strong>Reporter : Rizky Apriliana</strong><br />
<strong>Editor : Redaksi</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/amks-desak-pemkot-sukabumi-batalkan-kerja-sama-wakaf-dengan-yppdb/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AMKS Desak DPRD Sukabumi Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN di Program Wakaf Uang</title>
		<link>https://lingkarpena.id/amks-desak-dprd-sukabumi-gunakan-hak-angket-soroti-dugaan-kkn-di-program-wakaf-uang/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/amks-desak-dprd-sukabumi-gunakan-hak-angket-soroti-dugaan-kkn-di-program-wakaf-uang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 06:11:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[AMKS]]></category>
		<category><![CDATA[Ayep Zaki]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Angket]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian uang]]></category>
		<category><![CDATA[Program wakaf uang]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Doa Bangsa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=56284</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/amks-desak-dprd-sukabumi-gunakan-hak-angket-soroti-dugaan-kkn-di-program-wakaf-uang/" title="AMKS Desak DPRD Sukabumi Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN di Program Wakaf Uang" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> | Polemik Program Wakaf Uang Pemerintah Kota Sukabumi terus memanas. Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendatangi kantor DPRD Kota Sukabumi pada Senin (8/9/2025) untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak dewan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, DPRD Kota Sukabumi dalam rapat paripurna telah mengeluarkan rekomendasi penundaan dan penghentian sementara program wakaf yang digagas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Namun, rekomendasi itu dinilai diabaikan pihak eksekutif karena program masih terus berjalan dan bahkan disosialisasikan hingga tingkat RT.</p>
<p>Juru bicara AMKS, Anggi Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program wakaf, namun menyoroti tata kelola dan legalitas yang dinilai bermasalah.</p>
<p>“Persoalan wakaf ini perlu mendengar pandangan DPRD, khususnya Bapemperda, yang pernah merekomendasikan dalam draf RPJMD agar program ditunda sampai ada aturan jelas. Tapi sampai hari ini, rekomendasi DPRD itu tidak diindahkan oleh eksekutif,” ujar Anggi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).</p>
<p>AMKS juga mempersoalkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Doa Bangsa, yang menjadi mitra pelaksana program wakaf. Menurut Anggi, perjanjian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak ditopang oleh peraturan wali kota maupun peraturan daerah.</p>
<p>“Ini lembaga negara, tentu harus berdasar pada regulasi dan turunan hukum yang jelas. Apalagi program ini masuk ke RPJMD, seharusnya ada payung hukum yang kokoh, bukan sekadar kepentingan individu,” tegasnya.</p>
<p>Lebih jauh, AMKS menyoroti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyusunan dan pelaksanaan program ini. Anggi menyinggung keterkaitan personal Wali Kota Ayep Zaki dengan yayasan tersebut.</p>
<p>“Ayep Zaki memang mengaku mundur dari struktur Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB), tetapi fakta hukumnya jelas: dia tercatat sebagai pendiri dan dewan pembina di yayasan tersebut. Ini menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” ungkapnya.</p>
<p>Anggi juga mengingatkan potensi adanya pelanggaran serius jika penelusuran lebih dalam dilakukan. Menurutnya, jika ditinjau dari Undang-Undang Yayasan dan aturan korporasi, pola pengelolaan dana wakaf ini berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>“Jangan sampai ada kesan ‘jeruk makan jeruk’. Program wakaf Kota Sukabumi ini dijalankan oleh yayasan yang memiliki hubungan erat dengan wali kota secara personal. Kami, AMKS, mendesak DPRD untuk segera menggunakan hak angket agar ada kejelasan dan akuntabilitas,” pungkasnya.</p>
<p>AMKS meminta DPRD Kota Sukabumi memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Pemkot Sukabumi, Yayasan Doa Bangsa, dan tim penyusun RPJMD, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.</p>
<p>Menurut AMKS, penggunaan hak angket penting dilakukan demi mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap program wakaf yang seharusnya mulia.</p>
<p><em>Reporter : Rizky Apriliana</em><br />
<em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/amks-desak-dprd-sukabumi-gunakan-hak-angket-soroti-dugaan-kkn-di-program-wakaf-uang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
