LIMGKARPENA.ID | Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi menilai perjanjian kerja sama pengelolaan wakaf antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) bermasalah. Mereka menyebut ada pelanggaran hukum hingga hak asasi manusia (HAM) dalam perjanjian tersebut.
Juru bicara Aliansi, Rozak Daud, yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Sukabumi, menegaskan wakaf uang merupakan amalan keagamaan yang sudah lama dilakukan umat Muslim. Menurutnya, secara syariat wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan di Indonesia diatur melalui UU Nomor 41 Tahun 2004 serta PP Nomor 42 Tahun 2006.
“Cara mengekalkan uang sebagai benda wakaf adalah melalui lembaga keuangan syariah. Jadi perdebatan publik terkait kerja sama ini harus diluruskan agar masyarakat tidak bingung,” kata Rozak dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
Rozak menilai, pengumpulan wakaf oleh organisasi masyarakat tidak masalah. Namun, ketika melibatkan pemerintah, harus ada dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pijakan Pemkot dalam perjanjian ini tidak tepat.
“PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah jelas mengatur objek kerja sama yang merupakan urusan pemerintahan daerah. Sementara urusan agama menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah,” tegas Rozak yang juga berprofesi advokat.
Ia menilai wakaf bukan objek kerja sama daerah yang bisa dijadikan dasar Walikota menandatangani perjanjian dengan YPPDB.
Pihaknya pun mendesak Pemkot Sukabumi segera membatalkan kerja sama tersebut dengan beberapa alasan:
Melanggar ketentuan UU Pemerintah Daerah dan PP tentang Kerja Sama Daerah.
Berpotensi melanggar HAM, karena wakaf yang hukumnya boleh bisa berubah seolah wajib, khususnya bagi ASN dan honorer.
Berpotensi menimbulkan masalah SARA, karena tidak semua ASN dan masyarakat Kota Sukabumi beragama Islam.
“Dengan dalih diskresi, Walikota mengambil keputusan atas penilaian sendiri. Ini mencederai semangat reformasi,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Apriliana
Editor : Redaksi






